Nasional
Beranda » Berita » 1 Juta Hektare Lahan Korupsi Kembali ke Negara: Apresiasi dan Harapan

1 Juta Hektare Lahan Korupsi Kembali ke Negara: Apresiasi dan Harapan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Medan,  HarianBatakpos.com – Pengembalian 1 juta hektare lahan hutan hasil korupsi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menjadi sorotan penting bagi publik. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan perlunya pengawasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pengelolaan lahan tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi ulang.

“Walaupun sudah diserahkan ke BUMN, saya minta Kejagung tetap lakukan pengawasan. Jangan sampai aset sitaan malah dikorupsi lagi, enggak pulih-pulih nanti kerugian negaranya,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulisnya pada 28 Maret 2025. Lahan yang diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) mencakup 437.997 hektare yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dilansir dari kompas.com.

Pentingnya Pengawasan terhadap Pengelolaan Lahan

Sahroni juga mengapresiasi kinerja Kejagung dalam melakukan penyitaan aset. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan dalam pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi. “Komisi III mengapresiasi upaya maksimal Kejagung, melalui Satgas PKH, dalam mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III akan terus mendukung segala tindakan tegas Kejagung dalam memulihkan kerugian negara. Upaya pengembalian aset, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset fisik, merupakan langkah krusial dalam penanganan korupsi di Indonesia. “Ada kasus korupsi, langsung lacak aliran uangnya, kejar aset-asetnya, sita, lalu kembalikan ke negara,” tutupnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Kejagung, diharapkan pengelolaan lahan hasil korupsi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *