Berita Daerah
Beranda » Berita » 1 Tahun 4 Bulan Mendapatkan Janji-janji Muluk, Hj Fatmalaila Bakal Tempuh Segala Jalan Pengembalian Dana Musda III Rp75 Juta

1 Tahun 4 Bulan Mendapatkan Janji-janji Muluk, Hj Fatmalaila Bakal Tempuh Segala Jalan Pengembalian Dana Musda III Rp75 Juta

Amru Siregar dan Hj. Fatmalaila saat menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Senin (28/6/2021). BP/Erwan Ilyas

Medan-BP: Hj Fatma Laila akan menempuh segala jalan untuk mendapatkan pengembalian dana yang terpakai dalam biaya Musda III DPD Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Sumut di Hotel Rudang Berastagi pada 7 sampai 8 Februari 2020 lalu Rp75 juta . Sudah berjalan 1 tahun 4 bulan,  hanya mendapatkan  janji-janji muluk untuk pengembaliannya oleh Ketua terpilih saat itu Matjon Sinaga dan Aulia Zufri selaku Sekretaris terpilih pada priode 2019-2024.

Hj Fatmalaila didampingi Wakil Ketua Musda III Amru Siregar  berbicara pada wartawan di Medan, Senin (28/6/2021) menjawab pertanyaan adanya statement dan rekaman  dari Aulia Zufri kepada wartawan yang menyebutkan tidak punya itikad baik untuk merealisasikan pengembalian uang itu kepada Hj Fatma selaku OC bendahara Musda III yang telah mengeluarkan uang pribadinya sebanyak  Rp75 juta untuk pelaksanaan tersebut.

“Saya punya bukti-bukti lengkap untuk semua pengeluaran termasuk laporannya kepada pengurus Sumut dan Presiden KAI di Pusat,” tegas Hj Fatmalaila sembari menambahkan dirinya sudah merasa dizolimi karena kepengurusan  2019-2024 sebelumnya terus mengelak dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Pada saat mengikuti Musda III DPD KAI Sumut di Hotel Rudang Berastagi dan terpilihnya Matjon Sinaga dan Aulia Zufri sebagai Ketua dan Sekretaris, tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan memberikan sumbangsih Rp30 juta.

Salah satu point sarat dan ketentuannya, tambah Hj Fatma Laila lagi, setiap pasangan calon Ketua dan Sekretaris DPD KAI Sumatera Utara memberikan dana sumbangsih  sebesar Rp30 juta  pada saat mendaftar.”Dibandingkan dengan pesaingnya  yang telah memberikan sumbangsih kala itu Rp30 juta, pasangan Matjon Sinaga dan Aulia Jufri tidak memberikan sumbangsih melainkan hanya kwitansi  “bodong” alias  janji-janji saja.

Hal ini, jelas Hj Fatmalaila lagi,  dapat dibuktikan dengan penjelasan Borkat Harahap  dan Hilmar Silalahi  selaku Ketua dan Sekretaris sebelumnya yang pernah memanggil Matjon Sinaga dan Aulia Zufri  untuk membicarakan  keuangan Musda III  terutama setoran Rp30 juta, tetapi mereka tidak menggubrisnya sehingga di sini mereka dianggap tidak kosekwen.

Tanda pengenal dan legalitas Hj Tri Atnuari yang korban pengusiran saat Pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI Sumut) Priode 2020-2025 yang berlangsung di Graha Belut Kuring Helvetia Medan, Jumat (25/6/2021). BP/Erwan Ilyas

Pada saat Musda III juga , saya selaku bendahara OC  memang ada menerima transfer dana Rp5 juta tetapi bantuan dana Musda III Rp8 juta yang dikirmkan melalui seseorang pengurus terpilih Musda III, tidak ada menerimanya sampai saat ini dan hal ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Untuk menjelaskan belum tuntasnya pengembalian pengeluaran dana saya Rp75 juta yang terpakai dan Musda III di Brastagi dan pemasukan keuangan lainnya secara utuh saya siap menjelaskan duduk persoalannya secara transparan  dengan pihak terkait atau pengurus KAI Pusat,” tegas  Fatmalaila sembari menegaskan tetap menempuh berbagai cara agar uang pribadinya yang terpakai sebesar Rp75 juta segera dikembalikan.

Sedang Amru Siregar pada saat Musda III di Hotel Rudang Berstagi menjabat Wakil Ketua dalam pertemuan itu,  menyampaikan, bendahara OC Hj Fatmalaila tidak ada menerima uang dana sumbangsih Rp30 juta sebagai persyaratan dari calon Ketua dan Sekretaris pada Musda III dari  Matjon Sinaga dan Aulia Zufri yang saat itu terpilih.

Ketua dan Sekretaris terpilih dalam Musda III Brastagi itu, jelasnya lagi, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan salah satu persyaratan dalam Musda III tersebut, katanya sembari menambahkan untuk ke depan DPD Kongres  Advokat Indonesia (KAI) Sumut semakin maju dan semakin dewasa dalam berkiprah menjalankan roda organisasi itu.

Sesalkan Pengusiran

Pada kesempatan itu Hj. Tri Atnuari yang hadir pada saat Pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI Sumut) Priode 2020-2025 yang berlangsung di Graha Belut Kuring Helvetia Medan, Jumat (25/6/2021), berakhir kisruh itu, menyesalkan pengusiran terhadap dirinya oleh salah seorang peserta.

“Saya selaku pendiri DPD KAI Sumut, DPD KAI Aceh dan sebagai kuasa hukum Hajj Fatma Laila yang pada saat pelantikan memimpin lagu kebangsaan Indonesia Raya, merasa miris dan pengusiran tersebut,” ungkapnya yang ditemui wartawan secara terpisah.

Ditambahkannya, pada saat itu dirinya merasa tersinggung dengan pengusiran dan tidak sempat menunjukkan bed dan tanda pengenal miliknya yang ditandatangani oleh Adnan Buyung. Saya juga mengetahui membawa SK pengurus DPD KAI Sumut priode 2021-2025 dari Jakarta karena saya memang berdomisili di Jakarta dan perintis di KAI..

Tri juga menjelaskan, dirinya seorang perempuan merasakan  sakit hati atas perlakuan dan  telah diusir semena-mena  disaksikan oleh orang banyak dan ini diharapkan kedepan tidak terulang kembali dan ada pernyataan maaf kepada dirinya.

Kisruh

Sebelumnya pada acara Pelantikan Pengurus DPD Kongres Advokasi Indonesia (KAI Sumut) Priode 2020-2025 yang berlangsung di Graha Belut Kuring Helvetia Medan, Jumat (25/6/2021), berakhir kisruh  dan heboh. Pasalnya, kegiatan yang sudah berjalan itu, mendapat protes dari salah seorang pengurus lama Hj.Fatmalaila  diduga soal  keuangan yang belum terselesaikan oleh kepengurusan yang baru. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan