Berita
Beranda » Berita » 11 Caleg DPRD Medan yang Dicoret dari DCT Sudah diberhentikan

11 Caleg DPRD Medan yang Dicoret dari DCT Sudah diberhentikan

Medan-BP – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 Caleg DPRD mantan stafnya. Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar (foto) kepada wartawan, Selasa (2/1/2024) siang.

Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan  mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.

Krisis di Israel: Suara dari Tengah Konflik

Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, Selasa (2/1/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan  pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah.

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan  4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.

KKP Menanggapi Rumor Penjualan Pulau Cantik di Anambas

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan. BP/erwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *