Ekbis Peristiwa
Beranda » Berita » 11 Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap karena Penyalahgunaan Wewenang Judi Online

11 Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap karena Penyalahgunaan Wewenang Judi Online

11 Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap karena Penyalahgunaan Wewenang Judi Online
11 Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap karena Penyalahgunaan Wewenang Judi Online

Bekasi, HarianBatakpos.com – Sebanyak 11 orang pejabat dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan “pembinaan” terhadap 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.

Oknum pegawai tersebut seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka justru “membina” 1.000 situs yang seharusnya ditindak.

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di ‘kantor satelit’ oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini menjadi tersangka dalam kasus judi online ini. Dalam proses penggeledahan, tersangka mengungkapkan bahwa mereka menerima imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang “dibina.”

Produksi Beras Indonesia Tembus Rekor, Bukti Kuat Ketahanan Pangan Nasional

“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” ungkap tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2024).

Jika dihitung, total imbalan yang diperoleh dari “pembinaan” 1.000 situs judi online ini mencapai Rp 8,5 miliar. Para pegawai ini mengaku mendirikan kantor di ruko tersebut tanpa sepengetahuan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital. Tersangka menyatakan bahwa tindakan “pembinaan” situs judi online tersebut adalah inisiatif pribadi.

“Tidak ada, Pak, tidak ada (diketahui kementerian). (Ide) saya sendiri,” ungkap tersangka.

Lebih lanjut, tersangka menjelaskan bahwa mereka juga mempekerjakan sejumlah orang dalam ‘kantor satelit’ ini, di mana terdapat delapan orang sebagai operator dan empat orang sebagai admin.

BSU 2025 Cair Rp600 Ribu 2,45 Juta Pekerja Sudah Terima Subsidi Gaji

“8 (orang operator) Pak, 4 orang adminnya,” tuturnya.

Tersangka juga mengaku sebagai pihak yang memberikan gaji kepada para pegawai yang dipekerjakan di kantor tersebut, dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *