Berita
Beranda » Berita » 110 TPS Bermasalah di Sumut, Ini Faktornya

110 TPS Bermasalah di Sumut, Ini Faktornya

Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama dengan tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut satu dan dua serta pihak Forkompinda.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – 110 TPS di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Rabu 27 November 2024 terkendala. Itu disebabkan oleh bencana alam banjir dan longsor.

Insiden bencana alam dan pengrusakan logistik yang terjadi tersebut antara lain: Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Nias, Kota Kisaran, dan Kabupaten Asahan. KPU Sumut terpaksa melakukan perhitungan suara susulan di 110 TPS. Sedangkan 6 TPS merupakan lanjutan.

“Terkait adanya bencana alam banjir dan longsor. Hal itu berdampak terhadap pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara. Setelah kita mengadakan rapat koordinasi dengan para Paslon dan Forkopimda Sumut, disepakati bersama,” ungkap Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi masing-masing Tim Paslon Gubsu Boby – Surya dan Edy – Hasan, perwakilan Polda Sumut, Rabu (27/11/2024) sore.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Adapun, lanjutan itu dilakukan perhitungan suara sampai dengan pukul 24:00 WIB dan susulan belum dijadwalkan.

“Soal penghitungan suara susulan sampai saat ini masih belum. Kita akan melakukan secara berjenjang dan manual. Kita akan mengumumkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan dan kita tegaskan bahwa KPU Sumut tidak ada melakukan kerjasama dengan pihak lembaga survei apapun,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *