Medan, Harianbatakpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan bahwa 110 tempat pemungutan suara (TPS) akan melaksanakan pemungutan suara susulan pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil akibat bencana banjir yang melanda beberapa wilayah, termasuk Kota Medan, yang mengalami dampak signifikan dari hujan deras yang terjadi sejak Selasa malam, dilansir dari ANTARA.
Rincian Pelaksanaan Suara Susulan
Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa Kota Medan menjadi wilayah dengan jumlah TPS terbanyak yang melaksanakan pemungutan suara susulan, yaitu sebanyak 56 TPS.
Sementara itu, Kabupaten Deli Serdang menyusul dengan 30 TPS, diikuti oleh Kota Binjai dengan 20 TPS, dan masing-masing dua TPS di Kabupaten Asahan dan Nias.
Selain itu, terdapat enam TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan.
Agus mengungkapkan, “Kami telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan situasi perkembangan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara serta kondisi bencana alam yang terjadi.”
Ini menunjukkan upaya KPU untuk memastikan kelancaran proses pemilihan meskipun dalam kondisi yang sulit.
Proses Penghitungan Suara
Proses pemungutan suara susulan ini dijadwalkan berlangsung selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi Sumut.
Agus menambahkan bahwa rapat pleno akan dilakukan untuk menetapkan status TPS dan menyusun jadwal pemungutan suara susulan agar tidak mengganggu tahapan berikutnya.
KPU meminta masyarakat untuk bersabar selama proses ini berlangsung. Kesadaran dan kerjasama masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya.
Dengan adanya pemungutan suara susulan, diharapkan semua warga yang terdampak bencana dapat memberikan suara mereka secara adil dan bebas.
Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan demokrasi di tengah situasi yang menantang.
Komentar