Medan -BP: Sejumlah 13 unit papan reklame bermasalah yang berada di sejumlah lokasi berbeda di wilayah kerja Kecamatan Medan Petisah diratakan dengan tanah. Penertiban yang dilakukan mulai Rabu (24/10) malam sampai Kamis (25/10) jelang pagi dilakukan karena ketujuh papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.
Ketujuh papan reklame bermasalah yang dirubuhkan itu umumnya berukuran lebih kurang 3 x 4 meter berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jalan Iskandar Muda dan Jalan S Parman. Selain menurunkan 20 petugas Satpol PP, tim gabungan juga dibantu 7 orang dari jajaran Kecamatan Medan Petisah serta 2 personel Polsekta Medan Baru.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB menunggu sepinya arus lalu lintas. Seperti biasa guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan juga dibantu satu unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan satu unit mobil tangga milik Dinas Pertamanan yang selama ini setia mendampingi pembongkaran papan reklame bermasalah.
Selesai pembongkaran, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran dilakukan karena ketujuh papan reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin.
“Sesuai dengan instruksi Walikota, seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin maupun berada di 13 zona larangan papan reklame harus dibongkar tanpa pandang bulu,” kata Rakhmat.
Mantan Camat Medan Petisah itu selanjutnya menambahkan, pihaknya telah menginventarisir seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan. Keseluruh papan reklame itu, tegasnya, akan dibongkar sehingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah.
“Berhubung terbatasnya personel dan peralatan yang dimiliki, pembongkaran papan reklame bermasalah kita lakukan bertahap sampai habis!” tegasnya. (BP/EI)
Komentar