Nasional
Beranda » Berita » Menggagas Calon Presiden Independen untuk Masa Depan Demokrasi Indonesia

Menggagas Calon Presiden Independen untuk Masa Depan Demokrasi Indonesia

Ilustrasi Sultan B Najamuddin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Medan,  HarianBatakpos.com – Sultan B Najamuddin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non-partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini penting mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.

Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi. “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden.

Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (4/1/2025), dilansir dari suarasurabaya.net.

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.

Vladimir Putin, Presiden Rusia, adalah contoh Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.

Perlindungan Data Jadi Sorotan dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, DPR Ingatkan UU PDP

Namun, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen sangat penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU, khususnya para akademisi hukum tata negara. Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik,” pungkasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *