Medan, Harianbatakpos.com – Hari Parlemen Indonesia diperingati setiap 16 Oktober sebagai bentuk penghormatan terhadap keberadaan parlemen sebagai lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi di tanah air. Tanggal 16 Oktober dipilih berdasarkan sejarah lahirnya parlemen di Indonesia.
Sejarah Parlemen di Indonesia
Keberadaan parlemen di Indonesia bermula dari kesadaran akan pentingnya sebuah badan yang dapat mewakili aspirasi rakyat, terutama saat Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Dalam hal ini, peran tersebut diwakili oleh Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, dan Perdana Menteri pertama RI, Sutan Sjahrir.
Pada 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara demokratis dengan struktur pemerintahan yang lengkap, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945.
Maklumat tersebut menetapkan KNIP sebagai lembaga legislatif dan menyatakan bahwa tugas KNIP berubah dari semula sebagai pembantu Presiden menjadi setara dengan Presiden dalam hal penyusunan Undang-Undang (UU) dan penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dikeluarkannya maklumat ini dianggap sebagai awal berdirinya parlemen di Indonesia, yang menjadi dasar peringatan Hari Parlemen Indonesia setiap 16 Oktober. Peringatan ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi anggota legislatif untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Sejak saat itu, Indonesia mulai menggunakan sistem parlemen yang melibatkan tiga badan, yakni DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Komentar