Medan, HarianBatakpos.com – Setelah dua bulan menjadi buron, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial DW alias Win di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya pada Maret 2025, saat polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RDW. Dari penangkapan RDW, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17 gram.
Ketika diperiksa, RDW mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari DW alias Win. Informasi ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya tersangka DW ditangkap.
“Iya, benar ada (penangkapan). Masih proses,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir tribunmedan pada Jumat (23/5/2025).
Meski DW berhasil diamankan, polisi belum menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan dilakukan di rumah yang diduga sebagai tempat tinggalnya. Namun, Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
“Penangkapan Win ini merupakan pengembangan dari penangkapan bulan Maret sebelumnya. Di bulan Maret, barang bukti sabu 17 gram dan tersangka RDW mengaku barang berasal dari Win,” ujar Jean Calvijn.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kelurahan Padang Bulan dan sekitarnya.
Komentar