Jakarta, harianbatakpos.com – Dua dari tiga institusi akademik menolak permohonan pemeriksaan forensik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Roy Suryo cs. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tak memerinci dua institusi itu. Namun, dia menyebut, institusi tersebut menolak karena mengaku tak punya wewenang.
“Rupanya mereka tidak spesialisasi di sana lagi. Jadi ya sudah, kami kemudian tidak bisa menggunakannya. Apakah mereka menghindar atau tidak, kami tidak tahu,” ungkap Refly ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, Roy Suryo cs masih menunggu jawaban dari satu institusi lain yang juga mereka minta untuk memeriksa ijazah Jokowi. Namun, jika satu institusi tersebut juga menolak, Roy Suryo cs berencana mengajukan pemeriksaan forensik mandiri ke institusi di Singapura.
“Nah karena itu, menurut saya, kalau memang dalam negeri tidak ada yang bisa melakukannya, ya harusnya luar negeri. Yang terdekat Singapura. Kalau memang dibutuhkan, why not? Kan tidak jauh juga,” tutur Refly.
Jika ijazah tersebut bisa diperiksa forensik secara mandiri, lanjut Refly, penyidik bisa mempertimbangkan hasilnya sebagai barang bukti pembanding kasus tudingan ijazah palsu jokowi.
“Kami sudah kirim surat ke UI, BRIN, dan Puspomad untuk uji forensik itu,” kata Refly.
8 Tersangka
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11) tahun lalu. (RED)


Komentar