Uncategorized
Beranda » Berita » 2 Kali Dipanggil Mangkir, Polda Sumut Akan Jemput Jaswant Singh

2 Kali Dipanggil Mangkir, Polda Sumut Akan Jemput Jaswant Singh

Kantor Ditreskrimum Polda Sumut. (BP/Reza Pahlevi)

Medan-BP: Kembali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Unit V Subdit IV Renakta kedua kalinya memanggil Jaswant Singh atas dugaan kasus pengerusakan rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kota Medan. Namun dikarenakan kembali tidak dapat hadir, maka penyidik berencana akan menjemput terlapor, Senin 7 Juni 2021.

Informasi yang dihimpun, Jaswant Singh dipanggil atas kasus dugaan pengerusakan rumah sekaligus terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas tanah milik Balwant Singh. Ironisnya Bangunan yang dirusak ini, kini berdiri Cafe Big Papa yang diketahui milik Jaswant Singh. Herannya lagi, bisa berdiri bangunan megah itu, tanpa ada surat ahli waris dari Balwant Singh.

Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Jaswant Singh.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Iya, kami jadwalkan pemanggilan terhadap Jaswant Singh hari ini (Senin 7 Juni 2021) sebagai Saksi, tapi sampai saat ini yang bersangkutan pukul 16:00 WIB yang bersangkutan belum hadir,” kata Alberson kepada awak media.

Jaswant Singh dipanggil Polda Sumut untuk yang kedua kalinya, akan tetapi, dia belum hadir maski surat telah dikirim kepadanya. Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan yang ketiga.

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir kedua kalinya tanpa ada keterangan apapun. Maka kami akan langsung mendatangi rumah Jaswant Singh,” terangnya.

Dilokasi terpisah, kuasa hukum ahli waris Balwant Singh, Taufiq H Nasution meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta untuk mengusut tuntas kasus ini.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Pelapor minta Poldasu untuk tegas mengusut kasus ini karena terlapor tidak mengindahkan panggilan polisi sama sekali. Apa lagi terlapor diketahui sehat walafiat kerja jaga toko,” harapnya singkat.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Drs Ahmad Bassaruddin karena menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) diatas tanah sengketa. Ironisnya lagi, surat ijin atas nama D Jaswant Singh tersebut berdiri diatas tanah milik orang lain atau Balwant Singh. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Kamis 27 Mei 2021. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan