Uncategorized
Beranda » Berita » 2 Pemilik Narkotika Ganja Diciduk Polres Toba

2 Pemilik Narkotika Ganja Diciduk Polres Toba

dua tersangka Lisfernando M Lumban dan Candro Pangaribuan saat berada di Polres Toba. BP/Johan Pangaribuan

Toba-BP: Polres Toba melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pria warga Kabupaten Toba, karena memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Imanuel, PA, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni Lisfernando M Lumban gaol (23) dan Candro Pangaribuan (26) ditangkap di dua lokasi yang berbeda atas informasi masyarakat.

“Benar, memang sudah lama kita dalami informasi dari warga yang mana sebelumnya kita sudah mengundang para warga dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui nomor telepon yang kita berikan dan informasi kita jaga, lalu kita cek, kita lidik,” sebutnya dijumpai di Mapolres Toba, Jumat (27/8/2021).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dijelaskan, tersangka Lisfernando M Lumban gaol (23) warga Kecamatan Balige ditangkap di Jl Sitolu bahal, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada hari Kamis (26/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 2 paket ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 paket ukuran kecil  diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas sandang warna hitam.

Tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat  (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, tersangka Candro Pangaribuan (26) warga Kecamatan Laguboti ditangkap di Pemandian umum Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada hari Kamis (26/8/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Polisi juga menemukan barang bukti di dalam 1 buah tas ransel warna hijau campur kuning 1 paket ukuran besar diduga berisi narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan plastik warna hijau, 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah  Stepler dan 4 buah potongan kertas pembungkus nasi, 1 buah gunting ditemukan di dalam kamar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita telah mengamankan di daerah Balige, setelah kita amankan, ada juga informasi dari masyarakat di Laguboti dan juga telah kita amankan, saat ini sedang di proses penyidikan. Kita akan terus kejar, kita akan cari sumbernya darimana dan akan kita dalami,” pungkas AKP Firman.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan