Jakarta-BP : Dua terdakwa kasus dugaan suap Anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi, bakal menghadapi sidang vonis hari ini. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan keduanya bakal digelar terpisah yakni pada pukul 09.00 WIB untuk Haris dan pukul 10.00 WIB untuk Muafaq pada Rabu (7/8/2019).
Haris merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah menyuap Rommy. Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Haris meski penjelasan Haris dinilai harus dipertimbangkan.
Jaksa KPK menyatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Intervensi itu, menurut Jaksa dilakukan karena proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Haris disebut mendekati Rommy untuk mempengaruhi Menag Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Rommy yang memimpin Ketum PPP.
“Bahwa terdakwa disarankan Musyaffak Noer untuk menemui Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Romahurmuziy,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Sementara itu, Muafaq Wirahadi yang merupakan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menerima permohonan JC Muafaq karena dinilai memenuhi syarat membantu penegak hukum mengungkap perkara ini.
Muafaq diyakini memberi Rommy duit senilai Rp 91,4 juta. Duit itu diyakini jaksa diberikan agar Rommy membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik. (dtc)
Komentar