Ekbis
Beranda » Berita » 21 Emiten Antusias Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilai Anggaran Capai Rp14,97 Triliun

21 Emiten Antusias Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilai Anggaran Capai Rp14,97 Triliun

21 Emiten Antusias Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilai Anggaran Capai Rp14,97 Triliun
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Sumber VOI)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Di tengah fluktuasi pasar saham global dan domestik, sebanyak 21 perusahaan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan langkah strategis dengan melaksanakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut total anggaran yang dialokasikan oleh ke-21 emiten untuk pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS diperkirakan mencapai Rp14,97 triliun. Hingga 9 April 2025, dari 21 emiten tersebut, sudah ada 15 perusahaan yang merealisasikan pembelian kembali saham dengan total nilai Rp429,72 miliar, atau baru sekitar 2,87 persen dari total anggaran yang direncanakan.

“Terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar (2,87 persen),” ujar Nyoman dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka merespons volatilitas pasar saham yang cukup tinggi belakangan ini.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

BEI bersama OJK berkomitmen terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap dinamika pasar untuk merumuskan kebijakan yang cepat dan tepat. Hal ini penting guna memitigasi dampak negatif terhadap pasar modal serta menjaga kepercayaan investor terhadap instrumen saham yang tercatat di bursa.

“OJK dan BEI terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” tambah Nyoman. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan pasar saham nasional di tengah tekanan ekonomi global yang tidak menentu.

Kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS telah diterbitkan sejak 17 Maret 2025 lalu, mengacu pada Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa melalui mekanisme RUPS apabila terjadi gejolak signifikan di pasar modal.

Selain itu, pelaksanaan buyback ini juga harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi emiten untuk menjaga stabilitas harga sahamnya dan melindungi kepentingan pemegang saham minoritas di tengah situasi pasar yang dinamis.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan