Uncategorized
Beranda » Berita » 243 Warga Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Anies Baswedan

243 Warga Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Anies Baswedan

Gugatan Tim Advokasi Korban Banjir ke PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Foto:ist

Jakarta-BP: Sebanyak 243 warga korban bencana banjir DKI Jakarta yang terjadi pada awal tahun 2020, menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan. Gugatan ini dilayangkan untuk tuntutan ganti rugi, karena warga DKI merasa tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan pers Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang diterima redaksi, pada Senin (13/1/2020), dijelaskan bahwa banjir besar DKI yang terjadi di awal tahun 2020 ini disebabkan oleh karena tidak bekerjanya aparat Pemprov DKI Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat dari ketidaksiapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta. Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri menghadapi banjir.

Dengan tidak adanya informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik, dan kelalaian Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam hal mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020. Akibatnya Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa, dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada 1 Januari 2020, maka perlu dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta cq. Gubernur DKI Anies Baswedan.

Adapun upaya hukum yang ingin ditempuh warga DKI adalah untuk mendapatkan rasa keadilan bagi para korban banjir secara gugatan perdata melalui mekanisme class action.

Seperti diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 telah membuka pendaftaran korban banjir Jakarta selama lebih dari sepekan. Tim menerima laporan pengaduan sebanyak 670 orang yang merupakan korban banjir. Namun setelah data korban diverifikasi secara detil dan lengkap, maka jumlahnya berkurang menjadi sebanyak 243 orang (Penggugat).

Oleh karena itu, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 menyatakan telah siap mengajukan gugatan Perdata secara class action (gugatan perwakilan kelompok) korban banjir Jakarta 2020, dan pendaftaran gugatan sudah diserahkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini ditujukan terhadap  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Adapun Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 antara lain, Diarson Lubis SH, Alvon K. Palma SH, Ridwan Darmawan SH, Azas Tigor Nainggolan SH MSi MH, Noni T Purwaningsih SH MH, Pitri Indrianiningtyas SH, Fauzi SH, Ekka Putera Afisma SH, Budi Setiawan SH, Dirgayati. H. Lase SH, Carrel Ticualu SE SH MH, dan Astuty Liestianingrum SH.

Untuk gugatan keseluruhan sebanyak 243 warga korban banjir Jakarta 2020 itu akan diwakilkan oleh masing-masing kelompoknya yakni, Bilmar P Limbong; pemegang KTP dengan NIK. 3173050301740001, beralamat di Jalan Budi III No.51WI, RT.003/RW.012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Proivinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok I.

Berikutnya, Tri Agus Arianto, pemegang KTP dengan NIK. 3175081405690012, lahir di Madiun, tanggal 14-05-1969, beralamat di Jalan Harapan Jaya I No. 34 A, RT. 008/RW.011, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok II.

R. Yunita Turnip, pemegang KTP dengan NIK. 3174104206740009, beralamat di Jalan Pandan II, RT.016/RW.002, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok III.

Alfius Christono, pemegang KTP dengan NIK. 3172011905650003, beralamat di Gang Swadaya IV/18 A, RT.005/RW.002, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok IV.

Terakhir, Syahrul Partawijaya, pemegang KTP dengan NIK. 3171073008610002, beralamat di Jalan Danau Laut Tawar A No.63, Rt.004/RW.004, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta; Wakil Kelompok V.

Adapun inti gugatan tersebut adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.

Sementara total kerugian yang dialami oleh 243 warga korban banjir yakni sebesar Rp 42.334.600.149 (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan).

Hal terkait perbuatan hukum tersebut bukan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidaads) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang meliputi antara lain, penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undang dan AUPB. Bersifat final dalam arti lebih luas. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat, dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads yang meliputi:

“Sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheiddaads) adalah sengketa didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan pejabat pemerintahan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan fakta lapangan dan fakta hukum serta kerugian yang terjadi, maka Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini untuk memutuskan dan mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat.

Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah). Dan memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020. (Edo/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan