Hukum Nasional
Beranda » Berita » 2,5 Bulan Penyidikan, RAM Cucu Konglomerat Siap Jalani Sidang

2,5 Bulan Penyidikan, RAM Cucu Konglomerat Siap Jalani Sidang

Jakarta-BP: Setelah dinyatakan lengkap, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memastikan berkas tahap 2 dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus yang membelit cucu konglomerat Kartini Muljadi itu sudah dinyatakan P21. Dengan kata lain, proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, barang bukti dan kelengkapan berkas Richard Muljadi hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelajar Tawuran di Sumedang Dapat Pembinaan di Dodik Bela Negara

“Hari ini berkas dan barang bukti milik tersangka RM akan dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya di Ditresnarkoba PMJ, Selasa (13/11).

Kesehatan tersangka pun dinyatakan normal dan sudah melakukan serangkaian rehabilitasi di Rutan Resnarkoba Polda Metro Jaya. Sehingga, sebagai tanggung jawab penyidik, barang bukti segera dilimpahkan.

“Dokter bilang normal. Sudah dilakukan rehabilitasi selama berada di rutan PMJ,” kata dia.

Argo menjelaskan, kasus tersangka RM tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis kokain. Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus lalu.

Megaproyek Islamic Center Jambi Bermasalah: Dewan Desak Aparat Hukum Bertindak

“Proses penyelidikan selama dua bulan setengah itu, kasusnya sudah diselesaikan. Kalau pun sudah menyerahkan kembali berkasnya ke PMJ dan dinyatakan sudah P21.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan