Medan, HarianBatakpos.com – Sebanyak 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dampaknya terhadap warga setempat.
“Sudah ada 25 prajurit Armed yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Letjen Muchammad Hasan usai memimpin upacara serah terima jabatan Pangdam I/BB kepada Mayjen Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, Selasa (3/12/2024). Hasan juga menjelaskan bahwa lebih dari 50 prajurit Armed telah diperiksa terkait insiden ini.
Menurut Hasan, proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama disebabkan oleh kebutuhan untuk memilah keterlibatan masing-masing individu dengan cermat. “Kami memeriksa lebih dari 50 prajurit. Proses ini memakan waktu karena kami tidak boleh salah dalam menegakkan hukum,” ujarnya. Hasan menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan militer.
Letjen Hasan, yang kini menjabat sebagai Sesmenko Polkam RI, turut menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. “Kami, TNI AD, khususnya Kodam I/BB yang bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, ada untuk rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyebut bahwa total 45 prajurit TNI diamankan dalam kasus ini. “Panglima telah menyampaikan bahwa perkara ini sedang ditangani Pomdam I/Bukit Barisan,” ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Insiden penyerangan yang terjadi pada Jumat (8/11/2024) di Desa Selamat mengakibatkan satu warga, Raden Barus (61), meninggal dunia, sementara belasan lainnya terluka. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh sejumlah prajurit Armed 2/105, dan proses hukum terhadap mereka sedang berjalan.
Komentar