Medan, HarianBatakpos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjadi sorotan setelah 28 ribu rekening nasabah bank tiba-tiba diblokir. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini ditujukan untuk rekening yang tidak aktif atau dormant, guna mencegah penyalahgunaan, terutama untuk transaksi judi online.
Di media sosial, banyak nasabah mengungkapkan keluhan mereka setelah menerima informasi mengenai pemblokiran tersebut. Ivan menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap rekening yang berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti pelaku kejahatan, dilansir dari laman detik.com.
“Penghentian sementara ini untuk melindungi hak publik dan mencegah potensi penyalahgunaan,” tegas Ivan. Para nasabah akan diberi tahu oleh bank mengenai status rekening mereka, apakah akan dilanjutkan atau ditutup secara permanen.
Meskipun rekening diblokir, hak dan dana nasabah tetap aman. Nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali rekening mereka jika ingin melanjutkan penggunaannya. Ivan menekankan bahwa tindakan ini semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat di era digital yang penuh risiko.
Dengan langkah ini, PPATK berkomitmen untuk melindungi nasabah dan memastikan sistem perbankan tetap aman.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar