Harianbatakpos.com : Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) kini menjadi sorotan publik setelah mereka mengabulkan gugatan tentang batas usia calon kepala daerah. Keputusan ini dianggap kontroversial dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Hakim Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun adalah tiga nama yang terlibat dalam keputusan tersebut. Berikut adalah profil ketiga hakim tersebut.
Yulius: Hakim Senior dengan Pengalaman Panjang
Yulius, yang lahir di Bukittinggi pada 17 Juli 1958, adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada tahun 1984. Setahun kemudian, Yulius dipindahkan ke PN Blangkejeren, Aceh Tenggara, untuk menjalani tugasnya sebagai hakim.
Yulius pernah menjalani peran ganda sebagai hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Balai Asahan dari 1989 hingga 1992 karena kekurangan hakim di Pengadilan Agama saat itu. Kariernya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada 1992 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado hingga 1996, sebelum berpindah ke PTUN Jakarta hingga 2001.
Pada 2001, Yulius mulai memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang (2001-2003) dan Ketua PTUN Pekanbaru (2003-2005). Kariernya terus berkembang, menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005-2006, lalu di PTTUN Jakarta pada 2006-2010. Pengalamannya yang panjang membuatnya menjadi sosok yang diperhitungkan di lingkungan MA.
Yodi Martono Wahyunadi: Hakim Agung dengan Kekayaan Meningkat Tajam
Yodi Martono Wahyunadi, pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat pada 2 Maret 1963, adalah hakim agung di bidang tata usaha negara. Ia diangkat sebagai hakim agung pada 2017 melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yodi meningkat tajam selama beberapa tahun. Pada 2021, Yodi tercatat memiliki harta sebesar Rp5.372.788.058. Padahal, pada 2016, hartanya hanya sebesar Rp186.341.335. Kenaikan signifikan dalam jumlah kekayaan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Cerah Bangun: Ahli Hukum Ekonomi dan Pajak
Cerah Bangun lahir di Jakarta pada 13 Juli 1971 dan merupakan hakim agung di bidang tata usaha negara khusus pajak. Sebelum menjadi hakim agung, ia menjabat sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2018.
Cerah adalah lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Ia juga meraih gelar S2 dan S3 di bidang Hukum dari UI. Pengalaman akademisnya yang kuat membuatnya meraih penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea Cukai pada 2005. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menganugerahkan penghargaan Satyalencana Karya Satya XX atas pengabdiannya.
Kontroversi Keputusan Batas Usia
Keputusan yang diambil oleh Yulius, Yodi, dan Cerah mengenai batas usia calon kepala daerah telah memicu kontroversi besar. Banyak pihak menganggap keputusan ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan. Protes terhadap keputusan ini pun bermunculan, termasuk laporan ke Komisi Yudisial.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Lanjutan
Banyak pihak menilai keputusan ini mencurigakan dan merugikan demokrasi. Oleh karena itu, ketiga hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya masyarakat dalam mengawal proses hukum dan menjaga integritas lembaga peradilan.
Mahkamah Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, masyarakat berharap ada transparansi dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial. Keputusan mengenai batas usia calon kepala daerah ini dianggap sebagai preseden penting yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.
Penutup
Profil ketiga hakim agung ini menunjukkan bahwa mereka memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum. Namun, keputusan kontroversial mereka mengenai batas usia calon kepala daerah telah memunculkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Komentar