Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap tiga kasus menonjol di periode Januari 2026 sampai 22 Februari 2026. Modusnya juga bervariasi.
Pertama, Jaringan narkotika Nasional (Medan, Aceh, Pekan Baru). Ditangkap Kamis 1 Januari 2026 sekira pukul 14.25 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kel. Sei Tualang Kec. Brandan Baru Kab. Langkat.
Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MU serta ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 5 (lima) Kg dengan modus memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam tas sandang dan membawa menggunakan bus penumpang menuju medan dan selanjutnya naik bus penumpang menuju Pekan Baru.
“Jadi, kasus ini terungkap atas adanya penyelidikan yang dilakukan anggota kita. Sehingga pelaku ini berhasil diungkap,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam kegiatan konfrensi pers, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya kasus yang diungkap adalah Jaringan Nasional (Aceh – Medan – Muara Bungo Jambi). Terungkapnya kasus itu pada Kamis 12 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan MH. Tamrin Labuhan Batu, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu (tepatnya di depan Polres Labuhanbatu).
Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ABM serta ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 2 (dua) Kg dengan modus memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam kotak bika ambon ayu berwarna coklat kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus yang bertali selanjutnya digantungkan di depan bangku tersangka ABM dan membawa menggunakan bus penumpang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 13.10 Wib di Jalan Bunga Rampe IV, Jati Kesuma, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara. (tepatnya di rumah pelaku komplek river valley resort home).
Petugas anti narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ZN serta ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 6 (enam) Kg dengan modus menjemput 1 (satu) buah tas berisikan Narkotika Jenis sabu dari orang suruhan AY (lidik) dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Karya Jaya Medan kemudian di simpan dalam lemari pakaian di kamar tidur tersangka ZN.
“Kasus ini masih dikembangkan,” tuturnya.
Ketiga adalah kasus melibatkan Jaringan Nasional (Aceh – Medan – Lombok) yang diungkap Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Pasar I Gang Rezeki Kel. Tanjung Sari Kec, Medan Selayang, Kota Medan.
“Tersangka diamankan adalah IM, GAN dan DP serta ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 5,09 (lima koma sembilan) gram,” tambahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, Jumat 20 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib di Kantor J&T Express di Jalan Brigjend Katamso No. 489-490 Kel. Sei Mati Kec. Medan Maimun kota Medan. Disitu ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 682,7 (enam ratus delapan puluh dua koma tujuh) gram.
“Modus pelaku memasukan Narkotika Jenis sabu ke dalam buku tebal yang sudah dilubangi tengahnya kemudian dibungkus rapi selanjutnya di kirim melalui J&T ke Lombok. Kasus ini berhasil kami ungkap, ini modus baru,” tambahnya.
Menurut Kombes Pol Andy Arisandi, kepolisian terus mendalami sejumlah modus yang dilakukan oleh jaringan narkoba ini.
“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda memberikan atensi agar kasus narkotika di Sumut diberantas sampai tuntas,” terangnya. (BP7)


Komentar