Medan-BP: Dalam sebulan, Balai Polres Tanjungbalai memaparkan 33 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (10/7/2018). Jumlah tersebut adalah hasil kerja personel Satres Narkoba dari tanggal 1 Juni hingga 10 Juli 2018, di bawah kepemimpinan AKP Adi Haryono.
“Rincian dari jumlah ke 33 tersangka itu masing-masing 28 orang pria dewasa, perempuan dewasa 1 orang dan 4 orang anak-anak laki,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai dalam konfrensi pers di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai.
Pengungkapan 24 kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 220,78 gram, ganja 38,85 gram dan ekstasi 528 butir. “Pengungkapan jumlah kasus tindak pidana ini sudah termasuk dari jajaran Polsek setempat. Kepada semua pihak, hendaknya bekerjasama untuk turut membantu polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan segala jenis narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai.
Kegiatan itu juga dihadiri Waka Polres Tanjungbalai, Kompol Taryono Raharjo SH SIK, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan dan personel Polres Tanjungbalai. (BP/JP)
Komentar