Medan-BP: Sebanyak 2.518 warga binaan di Sumatera Utara menerima remisi Natal 2019. Dari jumlah tersebut, 76 orang langsung bebas pada 25 Desember 2019.
“2.442 warga binaan penerima RK I (remisi khusus I) dan 76 orang penerima RK II atau bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting, Selasa (24/12).
Ia mengatakan, warga binaan penerima remisi mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi, yaitu penerima RK I menerima remisi 15 hari ada 487 orang, 1 bulan ada 1.663 orang, 1 bulan 15 hari ada 234 orang dan 2 bulan ada 58 orang.
“Untuk penerima RK II yang menerima remisi 15 hari ada 14 orang, 1 bulan ada 55 orang, 1 bulan 15 hari ada 5 orang dan 2 bulan ada 2 orang. Ke-76 warga binaan ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi tengah menjalani hukuman perkara pidana, seperti 2.143 orang terlibat perkara kriminal umum, dan sisanya terlibat perkara pidana khusus.
“366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” jelasnya.
Warga binaan yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya berkelakuan baik selama 6 bulan.
“Untuk surat remisi akan diserahkan oleh masing-masing Kepala UPT kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada Rabu (25/12),” pungkasnya. (Kpr/rel)
Komentar