Medan, harianbatakpos.com – Papan reklame Billboard yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas diduga tidak memiliki izin.
Itu terungkap dari staff Trantib Kecamatan Medan Amplas U Tarigan ketika ditemui awak media di kantornya, Senin (1/12/2025).
Awak media menunjukkan empat foto papan reklame Billboard raksasa di empat titik yang berbeda. Dengan tegas pria ini mengatakan diduga tidak ada izinnya.
“Kalau untuk papan reklame itu, sudah pernah kami surati pihak perusahaan itu. Tapi sampai saat ini kami tidak tahu lagi, mengapa tidak dibongkar juga,” katanya.
Bahkan, Satpol PP Medan juga pernah turun ke lokasi. Akan tetapi, itu diluar dari tanggungjawabnya.
“Saya tidak begitu paham bagaimana hasil selanjutnya. Yang jelas sudah kami surati Satpol PP dan perusahaan papan reklame itu karena izinnya tidak ada. Coba aja langsung ke Satpol PP mengenai penindakannya,” terangnya.
Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas Ranto Nainggolan juga pernah mengatakan hal serupa. Dengan tegas dia mengatakan papan reklame itu tidak berizin.
“Karena tidak ada izinnya, kami surati. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari surat kami. Kami akan surati kembali Satpol PP Medan,” terangnya. (BP7)


Komentar