Medan-BP: Oknum SN Kepling Jalan Tuar Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas diduga membawa-bawa nama ahli waris, ingin menguasai lahan tanah seluas (11×39 M2)milik Bonifasius Simarmata dengan menunjukkan bukti-bukti surat penuh kejanggalan dan meragukan.
Oknum Kepling itu, Senin (2/3/2020) datang dan menemui anak-anak Alm Ngadiman di Jalan Tuar 2 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas persis di belakang SD Inpres yang sejak tahun 1977 telah menjaga dan menguasai lahan itu, untuk melakukan pengosongan dari segala aktivitas di lahan tersebut.
“Kami mulai tahun 1977 dan lebih 40 tahun menguasai tanah ini. Pada saat itu pemilik tanah Bonifasius Simarmata mendatangi dan meminta orangtua kami Ngadiman (Alm) menjaganya dan melakukan aktivitas seperti bercocok tanam dan lainnya, karena pada saat itu berangkat ke Jakarta karena satu keperluan,” terang Amri salah seorang ahli waris pada wartawan di Medan.
Untuk itu, jelasnya lagi, pihak keluarga kami yang kebetulan berdampingan rumah dengan tanah itu sampai saat ini, menjaganya baik dari orang yang ingin membuang sampah dan kotoran, termasuk melakukan perawatannya. Sedangkan kami tidak pernah lagi dihubungi ahli waris itu dan mendapat informasi tidak ada anak-anaknya.
Anehnya, selama 40 tahun lebih kami menjaga dan merawat tanah itu, baru sebulan belakangan ini sering didatangi pihak Kepling dengan membawa-bawa nama ahli waris untuk menguasainya. Padahal, yang kami tahu berdasarkan Undang-undang dan Hukum Agraria bilama tanah sudah dikuasai selama 20 tahun saja dan tidak ada yang complain dan keberatan, sudah bisa mengajukan dan mengurus suratnya di kantor Pertanahan.
Memang, sebelumnya kami ada datang ke Kantor Lurah Amplas untuk konsultasi sehubungan dengan kepemilikan tanah yang sudah 40 tahun lebih kami kuasai itu, tetapi ada oknum-oknum di Kelurahan dan Kepling menjadi gusar dan ingin menguasai tanah milik Bonifius Simarmata itu dalam sebulan belakangan ini.
Kejanggalan surat akte pelepasan hak/ganti rugi yang ditunjukkan itu, jelas Amri lagi, banyak kejanggalan dan keanehan dan tidak ada dasar alas hak yang dibeli dari pihak pertama sebagaimana lazimnya surat jual beli. Demikian juga tanda tangan Alm Ngadiman pada surat ake pelepasan hak/ganti rugi Tahun 1980 yang tanahnya berada di sebelah Selatan juga tidak ada membubuhkan tandatangan.
Kejanggalan lainnya, terang Amri lagi, pada surat keterangan ahli waris dari anak-anak Bonifius Simarmata yang meninggal dunia tanggal 28 Agustus 1999, ada tujuh orang dari isterinya Alm Lamina Br Lumbantungkup yang juga telah meninggal dunia 18 April 2016 di Desa Tunpuk Sihotang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Anehnya, surat Keterangan ahli waris itu, tidak memiliki nomor dan tanggal. Surat itu ditandatangani oleh Camat Harian, Roberthon Manik Kabupaten Samosir, padahal Kabupaten Samosir pada tahun itu belum pemekaran dan masih bernama Kabupatan Tapanuli Utara.
Sehubungan dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak yang mengaku ahli waris dengan perantaraan kepling itu, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan kepada pihak Kejaksaan dan Ombudsman, agar tanah yag sudah 40 tahun lebih kami jaga dan rawat ini tetap kami kelola sebagaimana hukum agraria, kata Amri yang diamini Keluarga Alm Ngadiman lainnya.
Tidak Mengetahui
Secara terpisah Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang ketika dikonfirmasikan tentang adanya upaya Kepling Amplas Kecamatan Medan Amplas Salahuddin Nasution yang membawa-bawa ahli waris untuk menguasai tanah di Jalan Tuar II milik Bonifius Simarmata yang digarap selama 40 tahun lebih oleh keluarga Alm Ngadiman, tidak mengetahui dan tidak pernah dikordinasikan Kepling kepadanya.
“Saya tidah tahu permasalahan itu dan belum ada dilaporkan Kepling itu. Saya akan cek nanti kepada bawahan saya sampai sejauh mana persoalan itu. Yang jelas saya tidak tahu menahu dan tidak mau berhadapan dengan hukum jika persoalan itu timbul,” tegas Matondang. (BP/EI)
Komentar