Medan-Bp: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuat gebrakan dengan menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa narkoba sepanjang periode Januari hingga Juni 2024.
“Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari telah menuntut mati 44 terdakwa narkoba,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Dari 44 terdakwa tersebut, 18 berasal dari Kejari Medan, 14 dari Kejari Asahan, lima dari Kejari Tanjung Balai, tiga dari Kejari Deli Serdang, dua dari Kejari Belawan, satu dari Kejari Langkat, dan satu dari Kejari Binjai.
Yos menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun sindikatnya. “Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” tegasnya Dilansir dari Antara.
Tuntutan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa hukuman mati adalah hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba. “Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujar Yos Tarigan.
Yos menambahkan bahwa narkoba yang diedarkan oleh para pelaku telah menyebabkan banyak korban jiwa dan menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. “Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Komentar