Peristiwa
Beranda » Berita » 44 Tersangka Judi Konvensional di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

44 Tersangka Judi Konvensional di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

44 Tersangka Judi Konvensional di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Polisi menyegel lokasi judi konvensional di kawasan Kosambi, Kota Bandung (Foto: Inilah.com)

Bandung, harianbatakpos.com – Polda Jawa Barat kembali mengungkap kasus judi konvensional di Kota Bandung. Sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menyusul penggerebekan lokasi perjudian di kawasan Kosambi.

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Wakapolda Jawa Barat. Lokasi perjudian di tengah kota ini menimbulkan keresahan karena dianggap merusak ketertiban umum dan menyebarkan praktik judi ilegal yang semakin marak di Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan total 63 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari berbagai peran, termasuk pemain, operator, kasir, dan penyelenggara judi.

Yos Taringan, SH, MH: Sisingamangaraja XII Sosok yang Terus Hidup dalam Semangat serta Inspirasi Generasi Melenial dan Gen Z

“Dari 63 orang yang diamankan, setelah diperiksa ada 44 yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua orang berinisial AP dan CW sebagai pelaku utama. Sekitar 18 lainnya sebagai pemain dan sisanya adalah bagian dari operasional judi,” jelas Rudi kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat-alat permainan judi, dan sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi hasil judi konvensional. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan aliran dana dalam rekening mencapai Rp2,7 miliar.

“Kami telah menyita uang tunai Rp350 juta lebih, serta memblokir rekening yang berisi Rp2,7 miliar. Kami akan telusuri apakah ini murni omset perjudian atau dana terkait aktivitas lainnya,” tambah Rudi.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai merusak kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di Jawa Barat.

Kasino Terselubung Digerebek di Bandung, Ruko Disamarkan Jadi Tempat Futsal

“Tempat perjudian ini baru beroperasi sekitar tiga hari sebelum kami gerebek. Ini sangat berani, dan kami tak akan toleransi. Kami dari Polda Jabar bersama Forkopimda bertekad meniadakan segala bentuk aktivitas melanggar hukum yang mengganggu kemaslahatan umat,” tegas Rudi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan