Medan-BP: Sedikitnya 48 pedagang eks korban kebakaran Pasar Aksara Medan, mulai membenahi lokasi berjualan di dalam Terminal angkutan Wiliem Iskandar Jalan Pancing dahulu Jalan Aksara Medan, Selasa (18/9/2018).
Hasil pantauan harianbatakpos.com di lapangan, terlihat para pedagang mendirikan lapak tempat berjualan sementara itu secara seragam dengan dinding papan dan atas kios dari seng.
Sedangkan sebagian kios ada yang telah selesai mendirikan lapak tempat berjualan dan telah mulai menata dan berjualan pakaian.
“Kami hendaknya sementara berjualan di sini menunggu pembangunan Pasar Aksara selesai dan tidak digusur lagi karena telah mengeluarkan biaya membeli papan dan seng untuk lapak tempat berjualan di dalam Terminal ini,” ungkap Boru Lubis pedagang pakaian lirih.
Sementara Kepala Pasar eks Pasar Aksara Hasan Tiro ketika dihubungi menyebutkan, pedagang mulai berbenah membuat kios masing-masing untuk berjualan kembali melayani konsumen.

Kepala Pasar Aksara Hasan Tiro saat memberi penjelasan kepada pedagang terkait tempat berjualan sementara di Terminal Wiliam Iskandar, Selasa (18/9/2018). BP/Erwan
“Para pedagang yang sudah tempatnya selesai di dalam Terminal ini, bisa langsung berjualan dan menggelarkan dagangannya masing-masing,” imbuh Hassan didampingi Kepala penertiban PD Pasar Medan Irwan, Kaur Kacab III Asnel Hasibuan dan beberapa petugas penertiban PD Pasar Kota Medan.
Kepala Pasar itu menembahkan, pendirian lapak pedagang di Terminal ini sesuai arahan dan petunjuk Direksi PD Pasar Kota Medan dilakukan secara rapi dan teratur sehingga tidak mengganggu lalulintas di dalam terminal.
Diakuinya, sejak pagi sampai sore selalu tegang urat sama pedagang yang ingin berjualan di Terminal ini tetapi hal ini tidak dilayani karena sesuai instruksi pedagang hanya dapat ditampung di dalam terminal sebanyak 48 pedagang saja.
” Saya terus memberikan pengertian kepada pedagang sehingga mereka mau mengerti dan menerima. Makanya saya terus berkoordinasi dengan Kabag Penertiban supaya semua dapat berjalan dengan lancar,” tandas Hassan. (BP/EI)
Komentar