HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Penangkapan lima bandar sabu oleh Satreskoba Polres Jombang telah mengungkap praktik peredaran narkoba yang meresahkan. Dari serangkaian penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu senilai Rp 500 juta, menunjukkan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Jombang.
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aksi Imam Fauzi alias Cino dan Muchlas Hidayat di Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Mereka tertangkap meranjau sabu di bawah tiang lampu, dengan polisi berhasil menyita 23 paket sabu, uang tunai, ponsel, dan sepeda motor.
Dari pengakuan kedua bandar tersebut, polisi mengetahui bahwa pasokan sabu berasal dari tetangga mereka, W alias Ciprut. Mereka telah beroperasi selama 2 bulan dengan keuntungan mencapai Rp 100 ribu per gram sabu, seperti disadur dari laman detikBali.
Selanjutnya, pasangan Ahmad Sukamdi alias Sukro dan Ulfa Herawati juga berhasil ditangkap di depan kantor Desa Jombok, Kesamben. Sukro yang merupakan residivis narkoba mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Tumbal, sementara Ulfa, yang bekerja sebagai pemandu lagu, terlibat dalam pengedaran sabu.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Fikri Nur Hidayat di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo. Polisi berhasil menyita 24 paket sabu, pil dobel L, timbangan digital, ponsel, dan tas rangsel. Fikri menerima upah Rp 20.000 setiap meranjau 1 gram sabu, menunjukkan tingkat keterlibatan yang signifikan dalam peredaran narkoba.
Kelima bandar sabu tersebut kini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 422,25 gram dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan memberikan peringatan keras terhadap praktik ilegal ini. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan peredaran narkoba di Jombang dapat ditekan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Komentar