Peristiwa
Beranda » Berita » 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi di Babel Meski Disita Terkait Korupsi

5 Smelter Timah Tetap Beroperasi di Babel Meski Disita Terkait Korupsi

5 Smelter Timah Tetap Beroperasi di Babel Meski Disita Terkait Korupsi
5 Smelter Timah Tetap Beroperasi di Babel Meski Disita Terkait Korupsi

Dalam konteks pertempuran hukum yang sedang berlangsung mengenai perdagangan timah di Bangka Belitung (Babel), Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, telah membuat pengumuman penting. Meskipun disita dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dalam perdagangan timah, lima pabrik pemurnian timah di wilayah tersebut tetap akan melanjutkan operasinya. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga mata pencaharian penduduk setempat yang sangat bergantung pada sektor pertambangan timah.

“Demi menjaga mata pencaharian masyarakat Babel, pabrik-pabrik ini, meskipun menjadi objek sitaan, akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Ini memastikan agar operasional tetap berjalan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat lokal,” ungkap Amir setelah rapat koordinasi lintas sektor yang diadakan di Kantor Gubernur Babel pada hari Selasa (23 April 2024).

Amir menekankan bahwa pengelolaan aset yang disita harus tunduk pada prosedur hukum yang ketat. Segala kegiatan ilegal akan segera ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

“Kegiatan ini tanpa keraguan bersifat legal, dan segala pelanggaran akan ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang. Upaya sedang dilakukan untuk menemukan solusi terbaik guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah kerusakan lingkungan,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Herman, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi tersebut, yang secara khusus berfokus pada tata kelola aset yang disita terkait kasus korupsi timah.

“Untuk menghindari penafsiran yang keliru, koordinasi ini difokuskan pada pengelolaan aset yang disita. Aset-aset ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan dapat memiliki dampak yang luas jika dibiarkan tidak terawat,” papar Andi Herman.

Dia juga menyatakan harapannya agar melalui upaya koordinasi semacam itu, aset yang disita dapat dimanfaatkan secara operasional, memastikan kelangsungan aktivitas ekonomi lokal.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

“Dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait selama rapat koordinasi, kami optimis tentang operasionalisasi aset-aset ini dan peningkatan tata kelola timah di masa depan. Ini termasuk dalamnya inventarisasi kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin yang sah, dengan harapan para pemangku kepentingan dapat memfasilitasi proses legalisasi bagi para penambang rakyat,” lanjutnya.

Perlu dicatat bahwa dalam kasus yang sedang berlangsung mengenai ketidakberesan perdagangan timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Kejaksaan Agung telah memeriksa 148 saksi. Enam belas individu telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya dituduh menghalangi penyelidikan. Kerugian lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *