Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial SA, Kepala BKD berinisial ES dan Kabid Kesiswaan AS.
Ketiga pejabat di Pemerintahan Kabupaten Langkat ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi PPPK. Jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 5 orang dan tidak dilakukan penahanan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan agar polisi menahan lima tersangka dugaan korupsi itu. Apalagi, masih ada yang statusnya masih menjabat.
“Kami minta Bupati Langkat nonaktifkan pejabat yang terlibat korupsi. Kami juga minta Polda Sumut menahan tersangka dugaan korupsi. Tersangka korupsi jangan diistimewakan,” kata Irvan, kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Menuruni, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 telah memasuki babak baru, dimana secara resmi pada Jumat, 13 September 2024.
Tidak ditahannya kelimanya menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban.
“Mengapa 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan? Apa karena mereka pejabat? Kami (LBH Medan) sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut,” tegasnya.
Hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika 2 tersangka Kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak maret hingga sampai saat ini tidak ditahan.
“Itu bentuk keistimewaan terhadap tersangka kasus PPPK Langkat. Itu juga terlihat ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap Tersangka PPPK Kasus Madina dan Batu Bara,” tuturnya.
Irvan membandingkan bahwa 6 orang tersangka kasus PPPK di Madina dan 5 tersangka di Kabupaten Batu Bara yang ditahan.
“LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut,” tegasnya.
LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
“Jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain,” tuturnya.
Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak PJ. Bupati Langkat untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan dan BKD langkat dari jabatannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Tujuannya, guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimpin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang atas kasus dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Langkat.
“Total tersangka menjad lima orang dalam kasus ini. Untuk awalnya dua orang dua orang kepala sekolah dan tiga orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Kabid dan Kepala Kepala BKD Kabupaten Langkat. Kasus ini masih terus didalami penyidik,” terangnya.(BP7).
Komentar