Berita
Beranda » Berita » 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Tak Ditahan, LBH Medan : Sejarah Buruk Bagi Polda Sumut

5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Tak Ditahan, LBH Medan : Sejarah Buruk Bagi Polda Sumut

massa guru melakukan aksi demontrasi di Markas Polda Sumut.(Istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit Tipikor telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023.

Adapun 5 Tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat. Namun, hingga sampai saat ini tersangka tidak ditangkap dan ditahan.

Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat. bagaimana bisa 5 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadis, BKD dan tersangka lainya untuk segera ditangkap dan ditahan.

“Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (23/9/2024).

Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat tersangka pencurian, penipuan dan lainnya itu langsung ditangkap dan di tahan.

“Tetapi, kenapa ini jelas telah tersangka dugaan Pidana korupsi uang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan. Hal ini menjadi pertanyaan baru, ada apa dengan Polda Sumut?,” tanya Irvan.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

“Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut,” tegasnya.

Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih. Dimana ada 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka Batu Bara. Mereka ditahan.

“LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP,” ungkapnya.

Menurut Irvan, jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.

“Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan di pimpin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi,” tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

“LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada aktor utamanya,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan