Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Satma AMPI Padangsidimpuan Tolak Toko Modern

Satma AMPI Padangsidimpuan Tolak Toko Modern

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat menerima poin tuntutan Satma AMPI yang unras ke Kantor Walikota, Selasa (1/12-20). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP : Walikota Padangsidimpuan menerima Aksi Unjuk Rasa Satuan Mahasiswa (Satma) AMPI Kota Padangsidimpuan terkait dengan penolakan berdirinya Toko Modern di Kota Padangsidimpuan yang dinilai mematikan Usaha Pelaku UMKM, Selasa (1/12-20).

Walikota Irsan Efendi Nasution SH didampingi Asisten II Perekonomian Setdako, Kadis Perizinan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perdagangan, Camat Padangsidimpuan Utara serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako menerima peserta aksi di depan pintu gerbang Kantor Walikota.

Peserta aksi meminta agar Walikota tidak memberi izin kepada Toko Modern seperti Alfamidi dan Indomaret dan sejenisnya. Meminta agar Pemko Padangsdimpuan berpihak kepada pelaku UMKM masyarakat lokal.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Menanggapi hal tersebut Walikota menyampaikan bahwa sejak bertugas untuk memimpin Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2018 pihaknya tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin pun untuk Toko Modern yang tidak memenuhi Peraturan Perundang- undangan, jelasnya.

Walikota juga menyebutkan, pihaknya senantiasa berpihak untuk memajukan pelaku UMKM masyarakat lokal di Kota Padangsidimpuan.

“Saya tegaskan Bapak/Ibu, tidak ada itu Pemerintah memberikan Izin. Disini ada Kadis Perizinan, bahwa Toko Modern seperti Alfamidi maupun Indomaret tidak Memiliki Izin, begitu juga Izin Lingkungan tidak ada itu kita berikan. Untuk itu kita akan segera menutup Toko Modern yang tidak memiliki izin,” tandasnya.

Tambah IIrsan, berikan kami waktu bagaimana teknis penutupan yang akan dilakukan sehingga kita tidak salah dalam bertindak sesuai Peraturan Perundang-undangan. Kita akan libatkan Kepolisian dan Satpol PP serta Dinas terkait untuk itu, ujarnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Ir Ali Ibrahim mengatakan pihaknya meminta waktu paling lama 2 (Dua) Minggu untuk Konsolidasi dan Sosialisasi Penutupan Toko Modern yang tidak memenuhi Peraturan Perundang-undangan, ujarnya.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan