Langkat-BP: Polsek Padang Tualang telah mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas mengamankan tersangka bernama Nanda Suganda Selian (28) warga Dusun Air tenang Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan. Dari pelaku diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi sabu-sabu, satu buah skop plastik yang terbuat dari pipet, dan satu bungkus kotak rokok merk gudang garam.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengataka kejadiannya Minggu ( 27 /12/ 2020) sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Ginting bersama anggota untuk menindaklanjuti imformasi tersebut. saat di TKP petugas lansung mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,dimana pria tersebut saat itu sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
“Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pria itu dan ditemukan di celana kantong sebelah kanan satu bungkus kotak rokok merk gudang garam yang dalam terdapat satu buah skop plastil warna putih terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat petugas menanyakan dari mana barang itu diperoleh, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. “Guna proses penyelidikan dan penyidikan, terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang,” jelas Tarmizi. (BP/L1)
Komentar