Uncategorized
Beranda » Berita » Kasus Mata Bocah Dicungkil Demi Pesugihan di Gowa Terdapat 6 Fakta Baru

Kasus Mata Bocah Dicungkil Demi Pesugihan di Gowa Terdapat 6 Fakta Baru

Ilustrasi mata anak kecil dicongkel. Foto: Istimewa

Medan-BP: Penyelidikan kasus bocah inisial AP (6 tahun) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicongkel matanya demi pesugihan kedua orang tuanya TT (45) dan HA (43) mengungkap sejumlah fakta baru. Di antaranya, polisi kini menyelidiki kematian kakak AP, DS (22) yang tewas dicekoki garam 2 liter.

Kematian DS hingga kini masih menjadi misteri. Polisi sudah turun tangan dan akan membongkar makam DS untuk melakukan autopsi.

“Kalau keluarga sudah buat surat pernyataan mendukung upaya kepolisian (membongkar makam),” ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9) lalu.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Berikut 6 fakta terbaru kasus bocah AP dicongkel matanya dan kakaknya tewas dicekoki garam 2 liter demi pesugihan orang tua;

1. Orang Tua AP Jadi Tersangka Perlindungan Anak
Atas aksinya mencongkel mata AP pesugihan, pasangan suami istri (pasutri) TT (45) dan HA (43) ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani tes kejiwaan. Keduanya diyakini melakukan aksinya dengan sadar.

“Kegiatan ini memang dilakukan secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).

Polisi awalnya lebih dulu menetapkan kakek korban, BA (70), dan paman korban, US (45), sebagai tersangka kasus ini. Sementara ayah dan ibu korban sempat berstatus saksi setelah diduga mengalami gangguan jiwa.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Namun, setelah pemeriksaan di RSKD Dadi, ditemukan bahwa ayah dan ibu korban tak mengalami gangguan jiwa. Penganiayaan congkel mata itu dilakukan secara sadar secara bersama-sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Jadi perannya (dari 4 tersangka) pada saat itu ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini,” ungkap Zulpan.

2. Polisi Selidiki Pesugihan yang Dijalani Orang Tua AP
Polisi juga menyelidiki pesugihan dilakukan pasutri TT (45) dan HA (43) yang membuat keduanya tega mencongkel mata anaknya, sementara 1 anak lainnya dicekoki garam 2 liter hingga tewas. Temuan sementara, pesugihan dilakukan karena terkait aliran sesat.

“Nanti kita periksa dulu kedua orang tuanya yang jelas aliran sesat, karena ada tujuan tertentu,” ujar Kombes Zulpan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kedua orang tuanya ini ke arah mana, apakah pesugihan atau memperdalam ilmu lain,” sambung Zulpan.

Zulpan sendiri tak menampik banyaknya informasi di lapangan yang menyebutkan bahwa para tersangka tengah pesugihan. Namun dia menyebut informasi tersebut masih harus dibuktikan lebih lanjut.

“Walaupun selama ini banyak suara-suara mengatakan itu pesugihan, tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara materil dan pembuktian-pembuktian,” katanya.

Zulpan mengatakan, salah satu indikasi para tersangka belajar aliran sesat karena mereka menganggap perbuatan mereka benar. Para tersangka berdalih menganiaya korban karena ada penyakit di tubuh korban.

“Karena pada saat diamankan dia teriak-teriak seolah-olah katanya ada bisikan-bisikan, halusinasi, bahwa di dalam tubuh anaknya yang harus dikeluarkan dengan mencongkel mata,” katanya.

Dia mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan aliran sesat tersebut diharapkan bisa terungkap lebih jauh setelah pemeriksaan ayah dan ibu korban sebagai tersangka.

“Kita berharap ketika dilakukan pemeriksaan kepada kedua orang tua sebagai tersangka ini lebih membuka lagi tabir daripada kasus ini,” kata Zulpan.

“Sejauh mana mereka mempelajari aliran ini yang diduga sesat kemudian dari mana diperoleh, siapa gurunya,” katanya lagi.

3. Dukun Pengajar Pesugihan Orang Tua AP Diperiksa
Dukun yang diduga memberi ajaran pesugihan kepada orang tua AP turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Kapolsek Tinggi Moncong Iptu Hasan Fadly menyebut dukun itu diperiksa karena diduga mengetahui soal pesugihan yang membuat pasutri TT dan HA tega mencungkil mata dan mencekoki garam 2 liter ke kedua anaknya.

“(Dukun ajar pasutri pesugihan) dimintai keterangannya di Polres,” ujar Iptu Fadly, Rabu (8/9).

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menyebut pihaknya saat ini telah memeriksa 9 saksi atas kasus pesugihan.

“Saya tidak begitu tahu siapa yang dukun itu. Kalau enggak salah, ada. Ini masih dalam penyelidikan. Tetapi motifnya masih tetap begitu, halusinasi,” terangnya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 9 saksi. Pada kasus cungkil mata anak untuk pesugihan ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka, termasuk orang tua AP yang saat ini masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Dadi Makassar.

“Dua dilakukan penahanan, yaitu om dan kakek. Sementara orang tua korban masih berada di rumah sakit,” kata dia.

4. Ibu Bocah Dicungkil Matanya Demi Pesugihan Kerap Obati Warga Pakai Cara Tradisional
Polisi mengungkap HA (43), Ibu yang mencungkil mata kanan putrinya itu kerap mengobati warga dengan cara tradisional. Pengobatan tradisional tersebut dilakukan dengan memberikan air yang sudah dibacakan mantra alias jampi-jampi.

“Masalahnya kan si pelaku ini mereka sering mengadakan pengobatan tradisional,” ujar Sekretaris Camat Tinggimoncong Al Ahsar Achmad saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/9).

Menurut Ahsar, kemampuan HA alias Acce melakukan pengobatan tradisional tersebut sudah diketahui oleh warga sekitar, sehingga cukup banyak yang datang berobat.

“Misalnya ada orang sakit, katanya diobati (datang berobat). Entahlah, macam-macam juga orang kampung mengobati. Sepertinya begitu, orang cuma dijampi-jampi,” ungkap Ahsar.

Ahsar mengatakan, dia selaku Sekretaris Camat dan Polsek Tinggimoncong hingga MUI Gowa sempat mendatangi rumah milik perempuan HA. Ditemukan ada banyak tumpukan tempurung kelapa yang diduga sebagai media pengobatan tradisional tersebut.

“Tempurung kelapa, itu kan dia pakai media (dijampi-jampi) airnya,” ungkap Ahsar.

Menurut Ahsar, HA kerap kumpul-kumpul di rumahnya hingga berjumlah sekitar 30 orang. Mereka yang datang berkumpul merupakan rumpun keluarga HA sendiri.

“Itu kan sering mereka kumpul-kumpul, itu keterangan kepala lingkungannya di situ,” ucap Ahsar.

Ahsar mengatakan ada kecurigaan warga sekitar jika HA dan rumpun keluarganya itu kerap melakukan ritual saat kumpul-kumpul. Namun kecurigaan itu hanya sebatas dugaan awal yang perlu untuk dibuktikan lebih lanjut.

“Itu kan kita cuma curiga (kumpul-kumpul keluarga HA untuk keperluan ritual). Kita juga tak bisa memastikan. Kita tidak lihat dengan mata, ini cuma informasi juga dari kepala lingkungan sering kumpul-kumpul, entah ritual atau apa,” katanya.

Ahsar juga mengatakan kecurigaan ritual itu memang perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, ketika dia berkunjung ke rumah HA pada Kamis (9/9), tidak ditemukan bukti yang menguatkan.

“Kalau dalam rumah kita tidak dapat semacam sesajen, tidak, kita tidak peroleh itu,” katanya.

5. Keluarga Polisikan Pasutri TT dan HA Karena Cekoki Anaknya Garam 2 Liter hingga Tewas
Keluarga bocah AP (6) yang dicongkel matanya demi pesugihan melaporkan orang tua AP ke polisi. Laporan terkait kematian kakak kandung AP, DS (22) yang tewas dicekoki garam 2 liter oleh kedua orang tuanya.

“Pihak keluarga dalam hal ini paman korban meminta untuk mengungkap kematian lelaki Dandi (DS),” ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (13/9).

Menurut Tambunan, desakan paman korban juga dilanjutkan dengan membuat laporan polisi ke Polres Gowa terkait kematian DS pada Rabu (8/9). Paman korban yang tidak disebut identitasnya itu melaporkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan pidana pembunuhan.

“Dia melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia dan juga laporan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Tambunan.

“Kalau identitas yang dilaporkan di sini nantilah kita ungkap,” sambung Tambunan.

Tambunan menyampaikan, polisi saat ini telah memeriksa tiga orang saksi terkait kematian DS. Namun dia masih enggan mengungkap siapa saksi yang diperiksa dan hasil keterangan yang diperoleh.

“Penyidik sudah memeriksa 3 orang saksi. Tapi saksinya siapa nantilah kami beberkan lebih lanjut karena kita juga harus memberi ruang ke penyidik kan,” katanya.

Selain memeriksa saksi, Tambunan juga mengungkap penyidik segera melakukan autopsi kepada jasad DS. Penyidik tinggal menunggu pergerakan dokter forensik dan pihak DS Bhayangkara Polda Sulsel.

“Terkait rencana autopsi, Polres Gowa sudah menyurat ke Bhayangkara untuk autopsi. Hari ini berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, sisa menunggu hasil koordinasi saja lah,” ungkap Tambunan.

6. Polisi Akan Bongkar Makam DS yang Dicekoki Garam 2 Liter
Polisi segera membongkar makam pemuda DS (20), kakak kandung bocah yang dicungkil matanya oleh orang tuanya demi pesugihan. Pembongkaran makam tersebut sudah disetujui pihak keluarga.

“Kalau keluarga sudah buat surat pernyataan mendukung upaya kepolisian (membongkar makam),” ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9).

Tambunan mengatakan pembongkaran makam dilakukan karena DS disebut mati tak wajar karena diduga dicekoki garam sebanyak 2 liter. Polisi lalu memutuskan melakukan autopsi pada jasad dari bocah korban pesugihan itu.

“Ya ini untuk mengetahui penyebab korban. Kalau kita tidak autopsi, kan banyak yang spekulasi, ada yang bilang makan garam,” kata Tambunan.

“Itu kan isu yang muncul di masyarakat, mati makan garam. Itu yang mau kita pastikan juga,” lanjut dia.

Tambunan menambahkan, penyidik Polres Gowa tengah berkoordinasi dengan dokter forensik untuk menyepakati waktu untuk membongkar makam DS.

“Ini masih berkoordinasi dengan dokter forensik untuk kesiapannya. Kalau sudah siap, baru kita mulai,” katanya.

Polres Gowa saat ini tengah mendalami dua kasus secara terpisah, yaitu penganiayaan bocah AP yang dicungkil matanya untuk pesugihan serta kasus kematian DS. Khusus untuk penganiayaan terhadap AP, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni ayah, ibu, paman, dan kakek korban.

“Untuk kematiannya, kita bedakan dengan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Rabu (8/9).

Khusus untuk kasus kematian DS, lanjut Boby, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Keterangan saksi-saksi ini diperlukan untuk mendukung hasil autopsi penyidik nantinya.

“Kematiannya nanti kita proses penyelidikan sambil memeriksa saksi-saksi. Saya tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian dan saksi-saksi juga (sebelum hasil autopsi keluar),” pungkas Boby. (Dtk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan