Peristiwa
Beranda » Berita » 6 Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan

6 Tersangka Laskar FPI Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Antara

Harianbatakpos.com – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ke Polri. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku.

Untuk diketahui, dalam kasus ini enam laskar FPI yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/3) atas kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penghentian kasus mengacu Pasal 109 KUHP. Karena tersangka sudah meninggal dunia. Mengacu Pasal 109 ayat (2) KUHP, penyidikan kasus bisa dihentikan jika:

Viral Pengendara Marah Terjebak Macet, Keluhkan Sirine Patwal

a. Tidak terdapat cukup bukti yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana

c. Penyidikan dihentikan demi hukum, alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (7/3).

Ketegangan Iran Israel Memuncak, Iran Klaim Tembak Jatuh Drone Milik Israel

Saat ini, sebanyak tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.

“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (4/3).

Andi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. “Tiga orang (anggota),” jelasnya.(mdk/noe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan