Berita
Beranda » Berita » 63 Pelaku Judi Daring Ditangkap Polda Sumut, 31 Oktober-22 November 2024

63 Pelaku Judi Daring Ditangkap Polda Sumut, 31 Oktober-22 November 2024

63 Pelaku Judi Daring Ditangkap Polda Sumut, 31 Oktober-22 November 2024
63 Pelaku Judi Daring Ditangkap Polda Sumut, 31 Oktober-22 November 2024

Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran berhasil menangkap 63 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus judi daring (online) berdasarkan 45 laporan yang tercatat pada periode 31 Oktober hingga 22 November 2024. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut untuk memberantas praktik judi daring yang merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap memiliki berbagai peran dalam praktik judi daring, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas pelaku adalah pria.

“Para pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, dengan dua tersangka, Polrestabes Medan 19 tersangka, Polres Padang Lawas lima tersangka, serta Polres Asahan empat tersangka,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Medan, Senin (25/11/2024).

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Berbagai jenis perjudian daring yang terungkap dalam operasi tersebut antara lain adalah togel atau toto gelap, judi slot daring, dan judi bola daring. Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya untuk menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut karena ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Hadi.

Selain itu, Hadi juga menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program ASTA CITA yang dijalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi daring.

Mantan Kepala Polres Biak Numfor, Papua ini mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian daring. Ia menegaskan bahwa judi daring dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat dan berisiko melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian daring yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi. Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” ucapnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya di dunia maya. Polda Sumut berharap dapat terus menjaga keamanan dunia digital dan mencegah penyebaran perjudian daring yang dapat merugikan banyak pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan