Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang kurir sabu sabu dengan berat sekitar 69 kilo gram (kg). Mereka ditangkap di Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, tepatnya Selasa 15 Juni 2021.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang ditangkap adalah MU, 20 tahun warga Matang Pelawi dan MF 36 tahun warga Matang Pelawi. Keduanya ditangkap tanpa perlawan, selain mengamankan narkotika jenis sabu sabu, polisi menemukan barang bukti lainnya, 10 bungkus inek, 2 pucuk senjata panjang jenis AK 47 dan M16, 150 butir peluru dan 2 unit handphone.
Kronologi peristiwa ini awalnya MU dihubungi oleh JH melalui WhatsApp JH merupakan kenalan MU sewaktu kerja di Malaysia Lewat selularnya,MU diarahkan mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah sungai Hiu simpang opak Tamiang, Aceh. Senjata digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika nantinya. Kemudian senjata dititipkan ke FA.
Tiga hari kemudian, MU dihubungi kembali oleh JH melalui seluler untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan obat inex. Selanjutnya hari Senin 14 Juni 2021 malam, MU menjemput narkotika tersebut di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya didaerah Peurlauk Aceh Timur.
MU menerima sabu sabu itu dari orang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya Narkotika tersebut diserahkan kepada FA untuk disimpan di rumah milik FA, disitulah mereka berdua ditangkap.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media, Rabu 16 Juni 2021 mengaku belum mendapat data penangkapan dua kurir itu dengan detail.
“Saya memang sudah dengar informasi penangkapan itu, tapi untuk data detailnya saya belum dapatkan. Saya berkordinasi dahulu dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dahulu untuk dapatkan data detailnya,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar