Medan, HarianBatakpos.com – Pada Jumat (2/5) dini hari, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tujuh orang pelaku tawuran di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tawuran ini terjadi setelah seorang remaja berinisial F (17) meninggal dunia akibat dibacok dalam aksi tersebut. Tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, Kelompok Remaja Independen (KRI) dan Warbuji (Warung Buk Jija), yang berawal dari saling ejek melalui media sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengungkapkan bahwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dan awalnya tiga pelaku berhasil diamankan. Berkat pengembangan yang cepat, empat pelaku lainnya pun ditangkap. “Begitu mendapat informasi adanya tawuran di lokasi, personel Polsek Medan Labuhan segera turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, tiga pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil pengembangan, empat pelaku lainnya turut ditangkap,” ujar AKBP Oloan Siahaan dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Para pelaku yang ditangkap antara lain KS (17), DF (17), MJA (17), FA (15), RR (18), MH (20), dan KH (17). Dari tangan mereka, polisi menyita lima bilah senjata tajam, termasuk parang sisir yang digunakan oleh KS untuk membacok korban. Tawuran ini dipicu oleh saling ejek antara dua kelompok remaja yang berasal dari Kelurahan Tanjung Mulia. Saling ejek ini berkembang di media sosial dan berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan bertarung.
“Kelompok Warbuji yang hendak menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor bertemu dengan kelompok KRI. Tanpa banyak bicara, kelompok KRI langsung menyerang. Korban dibacok oleh KS menggunakan parang sisir yang mengenai bagian kepala, hingga korban jatuh tidak sadarkan diri,” jelas AKBP Oloan Siahaan.
Terkait dengan hal ini, Oloan juga mengungkapkan bahwa tiga pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu D, E, dan M, merupakan otak dari tawuran tersebut. Polres Pelabuhan Belawan memberikan waktu dua kali 24 jam bagi ketiga pelaku untuk menyerahkan diri. “Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada para DPO untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan tangkap mereka dalam kondisi apapun,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku tawuran dari kedua kelompok, baik dari KRI maupun Warbuji. Tidak ada toleransi bagi aksi tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku yang sudah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) subsider 353 ayat (3) Jo Pasal 110 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya remaja, agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka. Saat ini, tujuh pelaku yang telah diamankan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Medan Labuhan.
Komentar