Hukum
Beranda » Berita » 7 Personel Polri Hilangkan Nyawa Orang Lain Tak Dipidana-Dipecat, Kapoldasu Dikonfirmasi Belum Menjawab

7 Personel Polri Hilangkan Nyawa Orang Lain Tak Dipidana-Dipecat, Kapoldasu Dikonfirmasi Belum Menjawab

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu. (istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – 7 Anggota Polri berdinas di Polda Sumut yang diduga melakukan penganiayaan dan menyebabkan warga bernama Budianto Sitepu tewas itu adalah polisi yang hebat.

Sebab, meski telah menghilangkan nyawa manusia, namun ketujuh anggota Polri itu tidak dipecat, bahkan tidak juga dipidana atau masuk penjara. Disitulah letak kehebatannya.

Padahal, meskipun mereka telah berdamai dengan keluarga korban. Seharusnya proses pidana tetap berlanjut.

Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Sadis Tempo 4 Jam

Sebab, tindakan menghilangkan nyawa orang lain adalah pelanggaran hukum yang sangat serius dan merupakan tindak pidana. Selain itu, menghilangkan nyawa orang lain itu bisa merusak rasa aman di masyarakat.

Jika pembunuhan bisa diselesaikan dengan damai atau uang, hal itu akan merusak rasa aman di masyarakat. Pelaku kejahatan akan merasa bahwa nyawa bisa dibayar.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Sumut mengenai informasi perkara ini.

“Nanti jika sudah ada keterangan dari Bidang Propam, akan saya sampaikan kepada rekan media,” ungkapnya.

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta

Sedangkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Minggu (16/11/2025) mengenai kasus ini belum menjawab.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menjatuhkan hukuman kepada 7 anggota Polri yang terlibat dalam insiden itu. Adapun 7 personil yang di pecat atas insiden itu adalah, Ipda ID, Brigadir FY dan Briptu DAS.

Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.

Namun, semuanya telah berdinas kembali. Sedangkan yang dihukum pemecatan itu melakukan banding dan bandingnya diterima, sehingga tidak jadi di pecat atau PTDH.

Diketahui, Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam dia awalnya diamankan di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *