Headline
Beranda » Berita » 7 Tahun Melarikan Diri, Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pembunuhan

7 Tahun Melarikan Diri, Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pembunuhan

Pelaku diinterogasi petugas kepolisian.(istimewa

Medan, harianbatakpos.com – Polsek Patumbak menangkap pelaku pembunuhan berinisial HB setelah melakukan pelarian selama 7 tahun.

Pembunuhan keji itu terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib di dalam kamar tidur para pelaku yg merupakan abang beradik kandung dan korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku

Korban di bunuh pelaku Uweng menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku HB memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.

Kasubid Wabfrop Bidang Propam Polda Sumut Dilaporkan Dugaan Berikan Perlakuan Khusus Terhadap Terlapor

Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yg tidak jauh dari rumah pelaku.

Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang.

Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur.

Orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya kerena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Medan

Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.

Setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yg hilang selama sebulan terakhir berinisial W alias Uweng.

“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasus nya terang benderang dimana pelaku W alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jl.Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” ucap Kapolsek Patumbak Kompol D Simamora, Senin (28/7/2025).

Sedangkan pelaku HK merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.

Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 tahun dalam pelarian. Dia kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.

“Pada saat pelaku HB pulang dari Kaban Jahe Berastagi ke rumahnya pada hari Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 tiba di Patumbak. Dia langsung kami tangkap. Karena melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kakinya,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *