HarianBatakpos.com – Polda Jawa Barat sedang melakukan penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki. Untuk memudahkan penyelidikan, tempat tahanan 7 terpidana yang terlibat dengan kasus tersebut pun dipindahkan ke Bandung.
Dilansir detikJabar, semula 7 terpidana yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto ditempatkan di Lapas Klas I Cirebon.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto menjelaskan, tujuh terpidana itu kini sudah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru, Bandung. Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan Polda Jabar.
“Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan. Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat,” jelas Robianto, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, Humas Lapas Klas I Cirebon, Andri Sapari, Rabu (22/5/2024) mengatakan tujuh terpidana sedang diperiksa oleh polisi.
“Tujuh terpidana sedang dalam pemeriksaan, dalam rangka dimintai keterangan,” kata Andri.
Pihak lapas telah menerima surat permohonan dari kepolisian untuk keperluan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tujuh terpidana itu telah dibawa ke Polda Jabar sejak Senin (20/5).
“Kita telah menerima surat permohonan untuk (tujuh terpidana) dimintai keterangan di Polda. Tujuh terpidana sudah dibawa sejak Senin kemarin. Dari kami (lapas) ada tiga petugas yang mendampingi,” ucap Andri.
Komentar