Medan-BP: Sebanyak 70 orang karyawan PT. Carefastindo (Cf) yang dipekrjakan di Kantor Gubsu sebagai cleaning service (CS) resah.
Soalnya biaya BPJS karda fotonya: yawan dipotong pihak perusahaan setiap bulannya walappun biaya PBPJ kesehatan tersebut sudah ldilunasi Pemprovsu selaku penyedia kerja.
Dengan demikian ada dugaan pembayaan dana BPJS tersebut dikutip ganda arau double. Seharusnya pihak PT Cf tidak lagi memotong dana BPJS Kesehatan dari masing -masing karyawan karena sudah dibayarkan Pemprovsu.
Selain itu, informasi yang dihimpun perusahaan yang bergerak di bidang jasa CS ini disebut-sebut belum memiliki organisasi atau serikat pekerja. Selain itu, selama tahun 2018 gaji para karyawannya yang bertugas di Kantor Gubsu, dipotong setiap bulannya untuk iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 82.500.
Pi Namun tak dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkap salah seorang karyawan perusahaan tersebut kepada media.
“Benar bang, saya dan kawan-kawan dipotong setiap bulan Rp 82.500, tapi ketika kami cek di BPJS Ketenagakerjaan, saldo kami nol. Jadi belum pernah dibayar perusahaan”, ungkap Hafiz Hasibuan, di Kantor Gubsu, Rabu (05/12/2018).
Awalnya, urai Hafiz, hal itu dikonfirmasikan ke atasannya di lapangan, tapi tidak ditanggapi. Kemudian dia melakukan konfirmasi ke pihak manajerial. Oleh pihak manajerial berjanji akan mempertanyakan hal itu ke kantor pusat di Jakarta.
Kemudian sebagai leader, dia menyampaikan ke bawahannya lewat brefing untuk mengecek segera kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan, dan setelah dicek, ternyata benar ada dugaan penyimpangan.
“Saldo dan nilai gaji kami yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan untuk CSO atau Cleanning Service Operator tidak sesuai pada kontrak tahun 2018 sebesar Rp 2.750.000, tapi hanya senilai Rp 2.530.000, Dan sudah menjadi temuan BPK di bulan November 2018 lalu”, ujarnya.
Karena jadi temuan BPK, dan mungkin disarankan oleh BPK, terangnya, perusahaan langsung menyesuaikan saldo dan nilai gaji untuk 68 orang karyawan. Tapi dua orang karyawan, Rivaldi dan dirinya, masih belum dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka oleh perusahaan.
Di mana saldonya masih belum aktif dan gaji masih tetap Rp 2.530.000. Padahal, sesuai kontrak yang dibuat oleh perusahaan PT. Carefastindo dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berdasarkan hasil temuan BPK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan sudah dibayarkan seluruhnya oleh Pemprovsu melalui Biro Umum.
“Ketika saya ditanya BPK soal pemotongan gaji, saya sontak terkejut dan saya jawab ya. Oleh BPK saya diberitahu bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan kami sudah dibayarkan oleh Biro Umum Pemprovsu sesuai kontrak kerja dengan PT. Carefastindo sebesar 5,7 persen lebih. Jadi untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pemotongan lagi”, terangnya menirukan penyampaian BPK kepadanya.
Ia mengaku sempat mempertanyakan hal pembayaran iuran BPJS Ketenagakeejaan tersebut ke pimpinannya, namun oleh pimpinannya dijawab tidak tahu.
Ia berharap agar uang para karyawan yang dipotong oleh PT. Carefastindo Branch Sumatera Area Kantor Gubsu segera dikembalikan kepada karyawan dan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dapat diaktifkan sesuai masa kerja mereka.
“Apalagi pada tahun 2017, gaji kami juga dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 100.000”, pungkasnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Juli, manajer lapangan PT. Carefastindo Branch Sumatera Area Kantor Gubsu lewat ponselnya, ia mengaku tidak tahu soal itu.
“Silahkan saja tanya ke HRD saya. Soal masalah pemotongan uang BPJS Ketenagakerjaan itu bukan urusan saya”, ucapnya ketus bernada tinggi. (BP/RD)
Komentar