Medan, HarianBatakpos.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam Dragon KTV dan menemukan 708 butir ekstasi. Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (24/5/2025) tersebut, 11 karyawan termasuk seorang manager diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggerebekan Dragon KTV dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, bersama Kompol Deni Boy dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.
Salah satu perwira kepolisian yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 708 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, saat ini polisi juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut, yakni seorang pria berinisial D yang disebut-sebut sebagai pemilik Dragon KTV, dan seorang oknum anggota TNI berinisial R.
“Benar, kami telah mengamankan 11 orang dan 708 butir ekstasi. Seluruh yang diamankan adalah karyawan termasuk seorang manager. Saat ini mereka masih diperiksa di Polda,” ujar Kompol Deni Boy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Komentar