Uncategorized
Beranda » Berita » 80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta

80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta

80 Pencari Kerja Ketipu Modus Kerja di PT Nikomas Gemilang, Wanita Asal Anyer Raup Rp331 Juta, [Dok Polisi]

Seorang perempuan berinisial IM (28), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap 80 pencari kerja. Pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 331.200.000 dari para korban. IM ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 15 Juni 2024, setelah dua korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada bulan Januari 2024.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang kepada para korban, dengan syarat mereka harus membayar sejumlah uang untuk proses administrasi. Para korban, yang merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan, tergiur dengan tawaran tersebut dan menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 16 juta per orang.

“Kasus ini terungkap setelah dua warga yang dijanjikan bekerja melapor kepada kami. Pelaku IM ini menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang, masing-masing diminta Rp 16 juta,” ujar Condro dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika para korban tidak kunjung menerima panggilan kerja, meskipun telah menyerahkan uang yang diminta oleh IM. Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam waktu sepekan setelah pembayaran, namun panggilan kerja dari perusahaan tidak pernah datang. Bahkan, tersangka semakin sulit ditemui setelah waktu yang dijanjikan terlewati.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IM telah melakukan penipuan ini sejak tahun 2021 dengan total korban mencapai 80 orang. Semua berkas lamaran kerja korban hanya ditumpuk di kosannya di daerah Tambak. Dari aksinya ini, pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 331.200.000.

“Pengakuannya sudah 3 tahun (menipu) dari 2021, dengan korban mencapai 80 orang. Dan berkas lamaran kerja para korbannya itu hanya ditumpuk di kosannya di daerah Tambak. Uang didapatnya itu mencapai sekitar Rp 331.200.000,” ungkap Andi.

Motif dari aksi kejahatan ini, menurut Andi, adalah kebutuhan ekonomi pelaku yang terhimpit cicilan utang pada rentenir. Selain itu, uang hasil penipuan tersebut juga digunakan untuk membeli handphone, peralatan elektronik, dan kebutuhan sehari-hari.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kini, pelaku IM telah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IM dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *