Berita
Beranda » Berita » 9 TPS di Sumut Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur 2024

9 TPS di Sumut Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur 2024

9 TPS di Sumut Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur 2024
9 TPS di Sumut Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur 2024

Medan, HarianBatakpos.com – Sebanyak 9 TPS di beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 5 Desember 2024. PSU ini diadakan setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara yang dilakukan di beberapa tempat.

Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Sumut dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten/kota yang menemukan pelanggaran. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa PSU tersebut merupakan langkah untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan.

“PSU akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi pengawas terkait adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara,” ujar Agus Arifin.

Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Penguak Skandal Tambang Nikel dan Pencemaran Laut

Pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan, salah satunya, adalah adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali dan pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun menggunakan KTP luar domisili. Selain itu, terdapat pula surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

Di Kabupaten Humbang Hasundutan, pelanggaran lebih serius ditemukan, di mana pemilih menggunakan dokumen yang tidak sah untuk memberikan suara. Agus Arifin mengungkapkan bahwa ada tiga pemilih yang menggunakan kartu keluarga dan ijazah untuk memilih, yang jelas melanggar ketentuan.

Agus mengimbau seluruh pemilih untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemungutan suara ulang nanti. Ia menekankan pentingnya bagi pemilih untuk hanya memberikan suara satu kali dan memastikan hadir pada 5 Desember 2024 di TPS yang melaksanakan PSU.

Berikut 9 TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut:

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

  1. Kota Medan:
    • Kecamatan Medan Area, Kelurahan Sei Rengas 2, TPS 07
    • Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, TPS 04
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan:
    • Kecamatan Dolok Sanggul, Desa Janji, TPS 01
  3. Kabupaten Nias Selatan:
    • Kecamatan Mazino, Desa Hilizalo’otano Larono, TPS 1 dan 2
    • Kecamatan Susua, Desa Orahua Uluzoi, TPS 1 dan 2
    • Kecamatan Susua, Desa Hilimboho, TPS 2
    • Kecamatan Teluk Dalam, Desa Bawodobara, TPS 3

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan