Mukomuko, HarianBatakpos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat bahwa sekitar 902 tenaga honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) harus dirumahkan sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan ini berimplikasi pada banyak tenaga honorer yang tidak mendapat prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Niko Hafri, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, menyebutkan bahwa jumlah tenaga honorer yang terimbas kebijakan ini mencapai sekitar 902 orang. “Mereka dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK, yang seharusnya berdasarkan aturan dari PANRB,” ungkap Niko saat dihubungi di Mukomuko pada Minggu, (tanggal).
Menurut petunjuk dari PANRB, ada beberapa kategori tenaga honorer yang harus dirumahkan, di antaranya honorer yang terdaftar dalam database namun tidak mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2024. “Selain itu, ada juga tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database dan yang mengikuti seleksi CASN namun tidak lulus, atau mereka yang tidak mengikuti seleksi sama sekali,” jelas Niko.
Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap dua formasi 2024 juga menjadi bagian dari kategori yang dirumahkan. Mereka yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu kehilangan prioritas dan harus menerima keputusan ini. Namun, meskipun sejumlah tenaga honorer sudah dirumahkan, ada beberapa peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II formasi 2024. Meski demikian, pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu masih dalam proses dan belum bisa dipastikan karena tergantung pada kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji.
Proses penerapan aturan terkait pengurangan tenaga honorer ini, menurut Niko, sudah dilakukan melalui koordinasi dengan kepala badan. Surat terakhir untuk merumahkan tenaga honorer kemungkinan sudah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko. “Surat dari bupati ini kemudian akan disampaikan ke seluruh OPD, karena kepala OPD bertanggung jawab terhadap pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer di masing-masing instansi,” lanjut Niko.
Andi Sutrisno, Kepala Bidang KB pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, juga menambahkan bahwa sejumlah tenaga honorer di bidangnya telah dirumahkan. Meskipun demikian, Andi mengakui bahwa tanpa tenaga honorer tersebut, beberapa pekerjaan dan kegiatan tidak bisa diselesaikan dengan cepat karena hanya ada dua pegawai negeri sipil yang bertugas di bidang tersebut.
Komentar