HarianBatakpos.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Dalam operasi tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling ini.
Barang bukti yang disita berupa 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan total berat 987,22 kilogram. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pada Kamis (8/8/2024). Menurut Hadi, sisik trenggiling tersebut diamankan dari sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dua pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Arif Hidayat alias Dedek, yang bertindak sebagai pengepul dan pemilik sisik trenggiling, serta Rahmad alias Anne, yang berperan sebagai pencari pembeli. Kedua pelaku diduga terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan cara berburu trenggiling di hutan, kemudian menguliti dan mengumpulkan sisik untuk dijual.
Arif Hidayat diketahui memburu trenggiling dengan memasang jebakan di hutan, menguliti hewan langka tersebut, dan mengumpulkan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual. Sementara Rahmad bertugas mencari pembeli dengan menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, termasuk sisik trenggiling, demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
Komentar