Sejarah

Sumber: mizanamanh.or.id

Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, memiliki sejarah yang penting dalam pengembangan masyarakat Muslim. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan instrumen sosial ekonomi yang memainkan peran kunci dalam pembangunan masyarakat yang berkeadilan dan berempati.

Ketentuan Zakat dalam Al-Quran

Zakat disebutkan berkali-kali dalam Al-Quran, kitab suci umat Islam. Surah Al-Baqarah, ayat 43, adalah salah satu ayat pertama yang menetapkan kewajiban zakat. Ayat-ayat lainnya, seperti Surah Al-Baqarah (2:177) dan Surah At-Taubah (9:60), juga membahas tentang zakat, menetapkan aturan, manfaat, dan tujuan di baliknya.

Praktik di Masa Nabi Muhammad SAW

Perintah diwajibkannya zakat berawal ketika Rasulullah berada di Makkah. Beliau pertama kali menerapkan zakat secara lembaga setelah tahun ke-2 Hijriah di Madinah. Zakat yang diwajibkan pertama kali pada saat itu adalah Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan.

Pacu Jalur Kuansing, Warisan Budaya Riau yang Mendunia

Setelahnya diwajibkan Zakat Maal pada bulan Syawal yang wajib dibayarkan ketika hartanya telah mencapai nishab (Batas minimal harta yang wajib dizakati).

Pada tahun kedua di Madinah, kondisi ekonomi kian membaik. Melihat hal tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Beliau mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman.

Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nishab.

Nabi Muhammad SAW menjadi teladan dalam pelaksanaan zakat. Beliau memimpin umat Muslim dalam memberikan zakat untuk membantu kaum miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan.

Sejarah Hari Bank Indonesia 5 Juli, Tonggak Kedaulatan Moneter RI

Zakat di masa beliau tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga sarana untuk membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Pengembangan Institusi Zakat

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, para khalifah Rashidun mengembangkan institusi zakat menjadi lebih terstruktur. Mereka mendirikan kantor zakat dan menugaskan pejabat khusus untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini membantu menyebarluaskan praktik zakat dan memastikan dana zakat digunakan dengan efisien.

Zakat memainkan peran penting dalam pertumbuhan peradaban Islam. Dana zakat digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, jalan, dan infrastruktur lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Praktik zakat juga memperkuat hubungan sosial antara anggota masyarakat, menciptakan rasa saling ketergantungan dan kepedulian.

Zakat tidak hanya sekadar kewajiban keagamaan; ia adalah pijakan moral dan sosial dalam agama Islam. Sebagai bentuk ibadah, zakat mengajarkan umat Islam tentang kepedulian terhadap sesama, pemeliharaan keadilan sosial, dan pembangunan masyarakat yang berkeadilan.

Melalui pelaksanaan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, umat Islam diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berempati bagi semua.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *