Daerah
Beranda » Berita » Untuk Menjaga Keindahan Dan Kelestarian Danau Toba, Bupati Samosir Rapat Dengan Pengusaha KJA

Untuk Menjaga Keindahan Dan Kelestarian Danau Toba, Bupati Samosir Rapat Dengan Pengusaha KJA

.Bupati Samosir saat rapat dengan Pelaku Budidaya Keramba Jala Apung (KJA) di ruang rapat Kantor Bupati Samosir,Senin (27/8/2018).BP/Mackler.Pandi

Medan-BP: Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengadakan rapat dengan Pelaku Budidaya Keramba Jala Apung (KJA) di ruang rapat Kantor Bupati Samosir, Senin (27/8/2018).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadiri oleh para pengusaha KJA di Kabupaten Samosir termasuk Aqua Farm dengan OPD terkait seperti, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Bappeda, Kadis Pertanian, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian dan Kadis Kominfo beserta Camat Pangururan, Palipi dan Sianjurmulamula.

Bupati Samosir dalam arahannya menyampaikan, bahwa jumlah pemilik KJA sebanyak 133 KK dengan jumlah keramba 192 KK dan jumlah lobang 2098 lobang.

Kapolres Tanjung Balai dan Tapsel Resmi Berganti

Sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya daerah yang di ijinkan adalah Kecamatan Pangururan, Sianjurmulamula dan Palipi. Dalam rapat tersebut diisi dengan tanya jawab yang akrab, santai tetapi serius dengan harapan semua berjalan dengan baik Wisata berjalan ekonomi rakyat berjalan baik juga.

Ratusan pelaku budidaya KJA saat mendegarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Samosir dan pelaku usaha budidaya KJA.

Dalam rapat tersebut diambil kesepakatan bersama yaitu, kesimpulan rapat antara Pemkab Samosir dan pelaku usaha budidaya tentang KJA di Kab. Samosir sesuai zonase:

1.Zonase harus dilaksanakan sesuai PERPRES 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITAR yaitu Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sianjur Mulamula dan SK.GUBSU. No 188.44/232/KPTS/2018 Tentang TIM KOORDINASI DAYA DUKUNG BEBAN PENCEMARAN DAN DAYA DUKUNG DANAU TOBA UNTUK BUDIDAYA PERIKANAN dengan kuota 30.000 ton pada tahun 2019 sampai dengan 10.000 ton pada tahun 2023 utk seluruh kawasan Danau Toba.

2.KJA PT. Aquafarm ijinnya berakhir thn 2029 tetapi secara konsisten akan mengurangi jlh produksi secara bertahap seperti tertuang pada SK GUB No. 188.44/232/KPTS/2018 (seperti point 1 dlm keputusan ini) shg pendapat dlm rapat dgn berakhirnya ijin PT. Aquafarm maka berakhirlah seluruh akrivitas usaha KJA di Samosir dan kawasan Danau Toba. (Zero KJA), kecuali ada kebijakan Pemerintah Pusat dan Putusan Pengadilan yg mengikat menyatakan penutupan lebih cepat utk zero KJA.

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

3.Kepindahan KJA ke zona tersebut akan didamping pemkab dan sudah harus tuntas pada bulan september 2018.

4.KJA Sitalametang dusun satu kelurahan pintu sona pindah ke areal siambalo, Desa Hutanamora dan Desa Rianiate sedangkan KJA di Kel. Siogungogung dan Desa Tanjung bunga pindah ke Simarsasar desa Boho Kec. Sianjur Mulamula.

5.KJA akan ditata dengan baik, letak, bentuk dan warna serta ukuran yg akan diatur dlm bentuk regulasi termasuk kepadatan populasi ikan per m3.

6.Perlu dilakukan penelitian secara rutin terhadap kualitas air agar dapat diantisipasi resiko yg akan muncul yg akan dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup dan kehutanan.

7.Para pelaku budidaya KJA bersedia dipungut biaya sebagai sumber PAD Kabupaten.

8.Perlu diadakan sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya perikanan kepada para pelaku budidaya KJA.

9.KJA juga dapat dijadikan objek wisata dengan nama Mina wisata asalkan ditata, diatur dan dikelola dengan baik dan dapat dipungut biaya oleh pemilik KJA

10.Pedoman yg harus diikuti adalah tidak mengganggu alur lalulintas danau, tidak mengganggu pariwisata, sumber air ,rekreasi, olahraga air dan lain sebagainya.(BP/MACK.PANDI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *